https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Sengketa Koperasi dan Perusahaan Sawit Dimediasi di Kantor Polisi Tapanuli Selatan

Sengketa Koperasi dan Perusahaan Sawit Dimediasi di Kantor Polisi Tapanuli Selatan

Mediasi anggota koperasi dan perwakilan perusahaan di Polres Tapsrl terkait sengketa kemitraan. foto: Polres Tapsel

Padangsidempuan, kabarsawit.com - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, AKBP Yasir Ahmadi MH memastikan untuk menghadiri mediasi semua masalah keamanan di wilayah hukumnya.

Termasuk mediasi sengketa antara Koperasi Tondi Bersama dengan perusahaan kelapa sawit PT Samukti Karya Lestari (SKL) yang berada di wilayah hukum Polres Tapsel.

Kapolres juga mengundang perwakilan masyarakat dari Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru dan Henry P. Hasibuan, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, untuk mendiskusikan permasalahan antara koperasi dan perusahaan.

Dalam mediasi tersebut, Arsula Gultom SH, pengacara dari Koperasi Tondi Bersama, menyampaikan sejumlah tuntutan dari para anggota koperasi.

Para anggota koperasi menuntut agar PT SKL mencabut surat pernyataan penundaan pelaksanaan kesepakatan di tanggal 13 November 2008 lalu yang ditujukan ke Koperasi Tondi Bersama.

Para anggota serikat juga menuntut agar PT SKL mencabut surat yang ditujukan kepada Koperasi Tondi Bersama yang isinya tentang penundaan pelaksanaan kesepakatan bersama tertanggal 13 November 2008.

“Terakhir, klien kami menuntut agar PT SKL membagi atau mengalihkan lahan kepada Plasma Kemitraan di atas hak koperasi Tondi Bersama," jelasnya.

Ali Asmin Pardosi, Ketua Koperasi Tondi Bersama, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan aksi unjuk rasa di lapangan bola Kelurahan Huta Raja untuk menyampaikan kekecewaan terhadap perusahaan. “Para anggota Koperasi Tondi Bersama akan terus berdemonstrasi hingga tuntutan mereka dipenuhi," katanya.

Setelah pertemuan tersebut, Kapolres Yasir mengatakan bahwa koperasi akan mengirimkan surat kepada Bupati Tapanuli Selatan. Tugasnya adalah memantau dan memverifikasi laporan produksi.

“Koperasi Tondi Bersama menganggap sekitar 1.000 hektar lahan produktif untuk kelapa sawit sebagai miliknya. Hal ini didasarkan pada perjanjian tahun 2008 antara PT SKL dan ketua koperasi Tondi Bersama,” tuturnya.

Kapolres menyarankan kepada ketua koperasi Tondi Bersama untuk tidak melakukan tindakan ilegal dengan menghentikan armada PT SKL. Ia juga meminta Koperasi Tondi Bersama untuk tidak melakukan sweeping ke desa-desa tetangga.

“Polres Tapsel akan berusaha menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak. Kami berharap anggota Koperasi Tondi Bersama tidak melakukan tindakan anarkis dan tidak mudah terprovokasi,” pintanya.

“Apabila Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan audit terhadap PT SKL, Polsek Batang Toru akan memberikan dukungan, pengawalan dan pengamanan," tambahnya.