https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Pusri Jamin Ketersediaan Semua Stok Pupuk Pertanian

Pusri Jamin Ketersediaan Semua Stok Pupuk Pertanian

Pekerja menurunkan pupuk untuk disimpan di gudang distributor. foto: Pupuk Indonesia

Jakarta, kabarsawit.com – Pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero), telah menyiapkan lebih dari 4,7 juta ton pupuk bersubsidi untuk para petani.

Masing-masing 2,7 juta ton urea, 2,0 juta ton NPK dan 19,7 juta ton pupuk NPK Formula Khusus untuk memastikan pupuk yang optimal untuk musim tanam 2024.

PT Pusri, salah satu anak perusahaan Holding Pupuk, menyediakan stok pupuk untuk semua lini, dengan tambahan kuota pupuk Pusri sebesar 981.938 ton urea dan 255.106 ton NPK.

Pusri bertanggung jawab atas subsidi urea di Provinsi Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Di semua wilayah tersebut, subsidi tersedia di semua kios dan dapat diperoleh petani yang terdaftar.

Menurut Rustam Effendi, VP Public Relation Pusri, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi di Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, yang telah diimplementasikan pada 20 Desember 2023, harga pupuk bersubsidi secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya.

“Tidak akan ada kenaikan harga. Harga Urea Rp 2.250 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, dan NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg," tuturnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada hari Sabtu (13/1).

Untuk pendistribusiannya, pupuk akan diberikan kepada petani yang terdaftar dalam situs e-RDKK dan hanya setelah pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah. “Tanpa adanya SK, gudang pupuk tidak dapat menyalurkan pupuk ke pengecer atau kios,” ungkapnya.

Tidak semua petani memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi pupuk, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi pupuk. “Aturan tentang petani yang berhak menerima pupuk terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 10 tanggal 6 Juli 2022,” tegasnya.

Menurut peraturan ini, petani yang berhak mendapatkan subsidi harus menjadi anggota kelompok tani yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan memiliki lahan tidak lebih dari 2 hektar.

Pusri juga menyediakan pupuk non-subsidi seperti NPK untuk kopi, NPK untuk singkong dan produk inovatif lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani. “Apapun jenis tanamannya, Pusri menyediakan pupuk," pungkasnya.