Mantan Kades Korupsi Plasma Sawit Rp 9,6 Milyar
Mantan Kades Bukit Batu ditahan penyidik Kejari OKI. foto: ist.
Kayu Agung, kabarsawit.com - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggeledah dua rumah milik mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, berinisial AS. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pendapatan desa melalui kerja sama pengelolaan plasma kelapa sawit di lahan pemerintah di desa tersebut disita.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Desember 2023 dan ditahan oleh penyidik. Ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana dari 205 hektar kebun plasma antara tahun 2015 dan 2021. Jumlah dana yang tidak dipertanggungjawabkan mencapai Rp9,6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari OKI Eko Nurlianto SH menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kejari OKI Hendri Hanafi M.H. Penggeledahan dilakukan oleh tim dari bagian intelijen dan penuntutan yang dikawal langsung oleh pihak Polres OKI.
Penggeledahan dilakukan selama dua hari di lokasi yang berbeda. Lokasi pertama adalah Perumahan Lavender di daerah Banyuasin, sedangkan lokasi kedua adalah rumah AS dan kantor perusahaan tersangka di Desa Bukit Batu.
“Kami menyita banyak berkas dan dokumen penting terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut," jelasnya dalam keterangan resmi kemarin.
Dia mengatakan dokumen-dokumen yang disita tersebut akan membantu proses penyidikan dalam memastikan penuntasan kasus tersebut secara mendasar. “Tim kami terus melakukan pendalaman penyidikan untuk melihat kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus mantan Kades Buki-Batu ini,” tukasnya.
Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Setelah kasus ini selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.








