Belasan Buruh Sawit Mogok Kerja
Buruh panen PT Delima Makmur melakukan mogok kerja karena keberatan dengan sistem kerja yang berlaku. foto: ist.
Singkil, kabarsawit.com - Sedikitnya 15 orang buruh panen, yang merupakan buruh harian lepas (BHL), melakukan mogok kerja sejak Selasa (16/1) di perkebunan kelapa sawit PT Delima Makmur di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Mereka memprotes sistem ketenagakerjaan yang diberlakukan oleh manajemen perusahaan.
Dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil, para buruh menyebutkan delapan kebijakan manajemen yang mereka anggap merugikan.
Yang pertama adalah pemaksaan untuk melakukan pekerjaan panen yang melebihi kapasitas dan hasil panen. Buruh diancam dengan pemecatan jika mereka tidak mencapai hasil yang disyaratkan.
Kedua, BHL dipindahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pemanen karena terlibat dalam proses pematangan buah atau pertunasan.
Ketiga, jika BHL tidak membawa jaring panen atau helper (anak atau istri), mereka tidak diperbolehkan bekerja dengan alasan tidak mendapatkan tenaga kerja.
Keempat, mekanisme pengangkatan pekerja tidak jelas. Bahkan nama yang digunakan untuk penugasan pun bisa dibatalkan.
Selanjutnya, dalam hal kehadiran, jika seorang pekerja diijinkan untuk tidak bekerja selama dua hari, maka pekerja tersebut diijinkan untuk bekerja selama lima atau enam hari kerja.
Keenam, jika seorang pemanen tidak masuk kerja, istrinya tidak dapat bekerja sebagai pekerja perawatan tanaman.
Lalu jika seorang karnet atau helper tiba-tiba jatuh sakit saat panen, ia disuruh pulang dan pekerjaannya tidak didaftarkan, meskipun tanaman sudah dipanen.
Terakhir, BHL hanya memiliki waktu kerja maksimal 20 hari per bulan.
Oleh karena itu, para pemanen menuntut adanya perjanjian kerja bersama yang jelas dan mengikat dari perusahaan untuk melindungi BHL. Mereka juga menuntut adanya perjanjian kerja bersama yang menetapkan aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban.
Selain itu, para pemanen juga menuntut adanya organisasi buruh yang jelas untuk menghilangkan kesewenang-wenangan manajer lapangan terhadap para pekerjanya. Terakhir, mereka menuntut agar manajemen perusahaan memutasi atau memindahkan pengawas panen Afdeling III (Kariaman Gulo), Asisten Afdeling III (Parianto Sirait) dan Manajer kebun (Usman Harahap) karena ketidakmampuan mereka dalam mengelola organisasi dan keharmonisan hubungan kerja di perusahaan. Mereka menuntut agar mereka dimutasi atau dipindahkan ke pekerjaan lain.
Para buruh menegaskan bahwa pemogokan akan terus berlanjut sampai masalah ini diselesaikan.
Humas PT Delima Makmur, Rahmatullah, membantah tuduhan bahwa manajemen telah mengancam para buruh pada saat panen.
“Perusahaan menerapkan aturan yang sama kepada para pekerja di semua perkebunan. Ancaman dan pernyataan negatif lainnya terhadap perusahaan adalah tidak benar,” tuturnya.
Dia mendesak para pemanen untuk mengingat tujuan awal mereka bergabung dengan perusahaan. “Mereka ingin perusahaan memberikan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan posisi yang memungkinkan. Dan saya rasa bukan ide yang baik untuk berperilaku yang menimbulkan keresahan setelah bergabung dengan perusahaan," tutupnya.








