https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Izin HGU PT Socfindo Tak Diperpanjang, Ini Sebabnya

Izin HGU PT Socfindo Tak Diperpanjang, Ini Sebabnya

Warga demo mendukung keputusan Pemkab Aceh Singkil tak perpanjang HGU PT Socfindo. foto: ist.

Singkil, kabarsawit.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, telah sepakat untuk tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 276 hektar milik PT Perkebunan Socfindo Laebutar, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pemda berniat untuk memanfaatkan lahan di Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan untuk membangun fasilitas umum.

Menurut Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Faisal, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menyiapkan surat pelepasan HGU yang akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejak tahun lalu, pemerintah kabupaten telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang diharapkan akan selesai tahun ini.

“Pelepasan HGU ini untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, dan banyak fasilitas umum yang nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat," jelasnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Minggu (28/1).

"Kami berharap dengan segera ditandatanganinya surat perpanjangan izin HGU ini, maka RTRW akan siap mulai tahun 2023 dan ini menjadi peluang untuk merealisasikan rencana pembangunan infrastruktur," tambahnya.

Masyarakat Aceh Singkil mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Frida Siska, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Tanah Aceh Singkil, mengatakan bahwa lahan HGU memang harus dikembalikan kepada masyarakat untuk perluasan kota dan pembangunan fasilitas umum.

“Penduduk di Kelurahan Simpang Kanan dan Gunung Meriah terus bertambah. Lahan-lahan tersebut seharusnya tidak dikelola oleh PT Socfindo saja,” tandasnya.

Pentolan Formaspeta lainnya, Hitler Tumangger, mengatakan bahwa pembatalan perluasan HGU tersebut merupakan tindakan yang sah menurut aturan. Oleh karena itu, katanya, jika pemerintah daerah mengambil keputusan seperti itu, mereka tidak perlu takut. "Jangan takut. Masyarakat siap untuk terus membantu,” tukasnya.

“Jika HGU diperluas, maka butuh waktu 35 tahun sebelum masyarakat memiliki akses terhadap lahan tersebut,” pungkasnya.