https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Persoalan PT Agricinal dengan Masyarakat Bengkulu Utara Hampir Selesai

Persoalan PT Agricinal dengan Masyarakat Bengkulu Utara Hampir Selesai

Rapat soal HGU PT Agricinal di DPRD Provinsi Bengkulu. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Penetapan batas hak guna usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit PT Agricinal di Kabupaten Bengkulu Utara hampir menemui titik terang setelah adanya upaya klarifikasi dari manajemen perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat desa penyangga pada hearing dengan DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin.

Dalam rapat dengar pendapat itu juga disepakati membentuk tim khusus untuk memeriksa batas dan luas lahan HGU.
 
Asisten I Provinsi Bengkulu Khairil Anwar juga meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan evaluasi batas wilayah desa penyangga terdekat dari lahan HGU perusahaan.
 
"Kami akan melakukan pemeriksaan di lahan HGU tersebut dan mengecek kembali persyaratan pengajuan perpanjangan perusahaan sawit tersebut," kata Khairil.
 
Jika dalam pemeriksaan terbukti ditemukan kekurangan maka Pemprov akan mengirim surat ke kementerian agar izin HGU perusahaan dievaluasi.

"Mengingat ada hak masyarakat terkait pelepasan HGU untuk kepentingan permukiman dan fasilitas lain juga pemenuhan lahan plasma, maka ini harus terang dan dibuktikan secara transparan. Sehingga masyarakat puas, perusahaan juga tidak dirugikan," kata dia.
 
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan karena perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat membuktikan luas lahan dan kebenaran batas lahan.
 
"Terkait peta lahan, karena ada perbedaan pemetaan di BPN dan Kementerian ATR. Kemudian terkait dengan patokan batas pengajuan izin maupun permanen sudah diberikan izin," ujarnya.

 

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa 77 hektare lahan HGU di kawasan tersebut terpenuhi untuk masyarakat dan terkait dengan kewajiban plasma sebesar 20 persen sudah diserahkan.
 
"Hasil konfirmasi ada 20 persen lahan yang telah diberikan namun bukan kepada desa penyangga, oleh karena itu kami minta pemerintah kabupaten untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan data detail terkait penerima lahan tersebut," terang Dempo.
 
Sementara itu General Manager Operasional PT Agricinal Robin Butarbutar, mengungkap siap memfasilitasi pengukuran batas HGU perusahaan.

"Sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, kita mengikuti hasil maupun kesimpulan dalam hearing. Misalnya seperti soal patok batas, nanti kita bersama-sama dengan BPN baik provinsi maupun kabupaten bakal melihat secara langsung ke lapangan," ungkap Robin.