Besaran Gaji Petani Sawit Tergantung Jenjang Pendidikan
Petani memupuk tanaman kelapa sawit. Foto:Dok kabarsawit
Bengkulu, kabarsawit.com - Pendapatan petani kelapa sawit di Bengkulu terpantau masih rendah, dengan rata-rata pendapatan bersih per bulan hanya Rp 1.899.906, di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang sebesar Rp 2.507.079.
Menurut Ir Win Rizal, Kepala BPS di Bengkulu, petani kelapa sawit adalah penduduk yang bekerja secara informal atau melalui wiraswasta, pekerja bebas, pekerja keluarga, dan pekerja tak dibayar.
“Petani kelapa sawit adalah pekerja informal, mereka yang bekerja untuk dirinya sendiri," ujar Win pada hari Sabtu, 16 Maret 2024.
Menurut data yang dikeluarkan oleh BPS, rata-rata keuntungan bersih per bulan petani kelapa sawit di provinsi/kabupaten/kota di Bengkulu adalah Rp 1,89 juta pada tahun 2023. Keuntungan bersih tertinggi tercatat di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 2,5 juta dan terendah di Kabupaten Lebong sebesar Rp 1,39 juta.
“Pendapatan rata-rata petani kelapa sawit di Bengkulu mencapai Rp 1,89 juta, dengan pendapatan tertinggi di Mukomuko dan terendah di Lebong," ujar Win.
Selain itu, berdasarkan tingkat pendidikannya, petani kelapa sawit yang tidak pernah bersekolah atau tidak tamat sekolah di provinsi Bengkulu memperoleh pendapatan bersih rata-rata Rp1,64 juta per bulan. Sebaliknya, petani yang telah menyelesaikan sekolah dasar mendapatkan rata-rata Rp1,97 juta per bulan, lulusan sekolah menengah Rp2 juta dan mereka yang telah menyelesaikan sekolah menengah ke atas Rp2,79 juta.
"Rata-rata pendapatan bersih petani kelapa sawit, tergantung pada tingkat pendidikan mereka, yang tertinggi adalah untuk lulusan sekolah menengah ke atas, dan yang terendah adalah untuk petani yang tidak pernah bersekolah atau tidak tamat sekolah,” tukas Win.
Dr E Syarifudin SSos MSi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang secara jelas menyatakan bahwa pekerja informal seperti petani kelapa sawit harus dibayar sesuai dengan UMP. Bahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tidak secara jelas menyatakan upah pekerja informal.
“Masih belum ada aturan yang jelas untuk melindungi pekerja informal seperti petani kelapa sawit karena mereka mendapatkan penghasilan dan pendapatan dari produksi buah sawit di kebun,” kata Syarifudin.
Kurangnya aturan yang jelas untuk melindungi pekerja informal seperti petani kelapa sawit juga diakui oleh perwakilan KSPSI di Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan. Ia mengakui bahwa belum ada aturan mengenai penetapan UMP untuk pekerja informal seperti petani kelapa sawit. Namun, ia mengatakan bahwa keputusan UMP berlaku untuk semua industri formal, termasuk perusahaan kecil dan menengah yang memiliki lebih dari 19 orang pekerja.
"Aturan UMP hanya berlaku untuk sektor informal, jadi kita belum ada," pungkasnya.








