Truk TBS Sawit Mulai Taati Aturan Pemprov Bengkulu, Ini Buktinya
Ilustrasi-truk pengangkut TBS kelapa sawit di Bengkulu. Foto: Dirgantara
Bengkulu, kabarsawit.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi mengatakan saat itu sudah banyak truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang mulai taat aturan melewati jalan Kota Bengkulu.
Bambang mengatakan, sejak tahun 2021 pihaknya telah mengeluarkan aturan jadwal melintas angkutan perkebunan dan hasil pertambangan. Melalui Peraturan Gubernur Bengkulu, batas melintas truk non logistik itu pada sore hari hingga subuh.
"Dari aturan ini, beberapa truk TBS sudah menaati aturan. Namun banyak juga yang masih tetap ngeyel," kata Bambang kepada kabarsawit.com, Jumat.
Selain itu, selama truk TBS tidak menyalahi aturan batas tonase hingga 15 ton, maka tetap diizinkan lewat jalan perkotaan.
"Selagi aktifitasnya tidak melebihi batas tonase dan bergerombol, boleh-boleh saja lewat pada siang hari," kata Bambang.
Dalam aturan penertiban lalulintas angkutan perkebunan dan hasil tambang, Dishub telah menerapkan sanksi menghentikan truk yang overload over dimension atau ODOL. Dengan begitu nantinya tidak ada lagi infrastruktur jalan yang rusak akibat kelebihan muatan.
"Aturan ini juga membantu supaya masyarakat tidak terganggu aktifitasnya ketika melintas di jalan raya," kata Bambang.








