https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

PKS di Bengkulu Diwajibkan Bayar THR Pegawai Paling Lambat H-7

PKS di Bengkulu Diwajibkan Bayar THR Pegawai Paling Lambat H-7

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin. Foto: IST

Bengkulu, kabarsawit.com - Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Bengkulu mendapat peringatan keras untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Keputusan ini merupakan arahan resmi dari Gubernur Bengkulu, Dr Rohidin Mersyah MMA.

Syarifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa pihaknya telah mendirikan posko-posko pengawasan THR di beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu. Di posko-posko tersebut, pekerja dan buruh dapat melaporkan PKS yang tidak membayar THR.

"Bagi pekerja dan buruh PKS di Bengkulu yang ingin mengadukan atau melaporkan PKS yang tidak membayarkan THR dapat mendatangi posko-posko yang telah didirikan," ujar Syarifuddin pada hari Jumat, 22 Maret 2024.

Disnakertrans mengaku akan melakukan pendampingan dan mediasi jika pembayaran THR tidak dilakukan kepada PKS di Bengkulu setelah H-7.

"Jika karyawan atau buruh belum menerima THR sebelum H-7, mereka dapat datang langsung ke posko untuk melakukan pendampingan," kata Syarifuddin.

Oleh karena itu, PKS Bengkulu diharapkan dapat menghormati ketentuan aturan tersebut. Memang, PKS dilarang membayarkan THR kepada buruh dan karyawan dengan cara mencicil.

“THR harus dibayarkan sekaligus, tidak boleh dicicil," tambah Syarifuddin.

Banyak pekerja PKS di Bengkulu menyambut baik kebijakan tersebut. Deden, (29), salah satu buruh di PT Alno Agro Utama di Bengkulu Utara, menginginkan agar perusahaan mematuhi aturan THR pada tahun 2024.

"Saya berharap perusahaan mematuhi aturan tersebut karena THR itu penting untuk persiapan hari raya," kata Deden.

Namun, beberapa pemangku kepentingan mengeluhkan pembayaran THR yang sering tertunda, dimana seorang pekerja di Kabupaten Mukomuko, Renaldi, mengakui bahwa pada tahun 2023, salah satu PKS di Kabupaten Mukomuko tidak membayar THR tepat waktu. Ia berharap di tahun 2024, PKS tersebut dapat membayar tepat waktu.

“Saya berharap dengan adanya posko pengawasan ini, pembayaran THR bisa lebih tertib dan tepat waktu," kata Renaldi.

Di sisi lain, beberapa perusahaan mengatakan bahwa situasi ekonomi di tahun 2023 masih cukup menantang. Hal ini membuat pembayaran THR menjadi sulit dilakukan tepat waktu.

“Kami memahami kebutuhan karyawan, namun kami juga harus mempertimbangkan kondisi perusahaan agar tetap berkelanjutan,” ujar Budi, Manager di salah satu PKS Bengkulu.