https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Hati-hati! NIB Bisa Dicabut Walau Masalah Sepele

Hati-hati! NIB Bisa Dicabut Walau Masalah Sepele

Perusahaan Kelapa Sawit. Foto: IST

Bengkulu, kabarsawit.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan kelapa sawit dapat dicabut oleh pemerintah daerah Cuma karena masalah sepele. Makanya, agar perusahaan dapat terus eksis, mereka harus mematuhi peraturan.

Juni Kurnia Diana S.A.P., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, mengatakan apabila perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), maka pihak yang berwenang akan membatalkan NIB perusahaan tersebut. Pada saat yang sama, dinas tersebut juga mengatakan bahwa mereka dapat mencabutnya. Pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Pelaporan LKPM adalah kewajiban, jangan karena perusahaan tidak mau melaporkan LKPM, maka NIB-nya dicabut," kata Juni pada Selasa, 9 April 2024.

Menurut Juni, ancaman pencabutan NIB ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan bahwa semua perusahaan di wilayah Mukomuko mematuhi persyaratan pelaporan kegiatan investasi. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan investasi di wilayah tersebut diawasi dengan baik.

“Kami ingin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini mematuhi peraturan sehingga kami benar-benar dapat memantau kegiatan investasi mereka," kata Juni.

Menurut Juni, saat ini sudah ada ratusan perusahaan di Mukomuko yang secara teratur melaporkan LKPM mereka ke DPMPTSP. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan di daerah tersebut masih tinggi.

“Hingga saat ini, sudah ratusan perusahaan, baik perkebunan maupun kilang kelapa sawit, yang telah melaporkan LKPM mereka dan yang belum," terangnya.

DPMPTSP Mukomuko juga menjelaskan pentingnya LKPM untuk mendaftarkan investasi di wilayah Mukomuko. Selain itu, target investasi di wilayah ini untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp3 triliun.

“Untuk mencapai target investasi yang telah ditetapkan, perusahaan harus melaporkan LKPM,” jelasnya.