PT BRS Dinilai Tak Punya Itikad Baik ke Masyarakat
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Putra Sembiring. Foto: Dirgantara
Bengkulu, kabarsawit.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Putra Sembiring menilai PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) tidak punya itikad baik menyelesaikan masalah dengan masyarakat desa penyanggah terkait izin hak guna usaha (HGU).
Padahal, sejumlah upaya mediasi telah dilakukan oleh warga Desa Air Napal, Kecamatan Pukur, Kabupaten Bengkulu Utara. Namun tidak digubris hingga akhirnya masyarakat melakukan demo pada Sabtu (28/1) lalu.
"Negosiasi dan pembicaraan untuk sudah dilakukan. Saya menganggap perusahaan yang hendak bermain-main dengan api, yang tidak mempunyai itikad baik menanggapi tuntutan masyarakat," kata Usin kepada kabarsawit.com, Sabtu kemarin.
Dalam tuntutan yang disampaikan masyarakat kepada perusahaan, Usin melihat sudah sangat jelas. Mereka menuntut 20 persen lahan plasma yang diambil dari 700 HGU PT BRS.
"Namun belum juga diberikan, malah justru melakukan kriminalisasi dengan melaporkan dan menangkap 11 masyarakat di desa penyanggah," ketusnya.
Usin juga melihat proses izin HGU yang sudah habis pada tahun 2018 lalu itu saat ini dalam proses perpanjangan di Kementerian Pertanian RI. Artinya, selama ini PT BRS melakukan tindakan ilegal dalam pengelolaan lahan sawit yang ada.
"Aturan harus diberhentikan aktivitas perusahaannya. Selama dua tahun hanya bermodalkan surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itu tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Usin.
Usin menyayangkan langkah perusahaan dan BPN yang tidak memperjelas status pengolahannya. Padahal jika dilihat, keduanya menerapkan konsep bank tanah sehingga perusahaan melakukan sewa terhadap BPN sampai masa perpanjangannya disetujui.
"Sesuai dengan surat Gubernur Nomor 13 Tahun 2001, Pemkab diberikan kewenangan untuk mencabut izin perusahaan jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban sebagai investor daerah," imbuhnya.
"Namun jika menerapkan konsep bank tanah, harus jelas kemana larinya hasil sewa ini," tegas Usin.








