Dua Masalah Ini Jadi Kendala ISPO, Apa Saja?
Pekerja memanen sawit sesuai standar ISPO. foto: MC Siak
Jakarta, kabarsawit.com - Dr Tungkot Sipayung, seorang pakar kelapa sawit nasional, mengatakan bahwa ada dua masalah yang menghambat implementasi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (ISPO) di Indonesia.
Adalah legalitas perkebunan, terutama perkebunan skala kecil, dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.
“Untuk sertifikasi ISPO, legalitas lahan dan kepatuhan terhadap peraturan harus jelas," kata Tungkot, Selasa (16 April).
Sampai saat ini, sebagian besar perkebunan kelapa sawit belum melalui proses legalisasi. “Banyak perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan,” tuturnya.
“Selain memenuhi persyaratan kemitraan, kami diwajibkan untuk membangun atau mengembangkan 20 persen dari perkebunan masyarakat. Ada banyak tantangan yang masih ada, yang tidak memungkinkan untuk membangun 100 persen ISPO,” ucapnya.
Ia menekankan masalah legalitas lahan merupakan pekerjaan rumah yang penting bagi pemerintah. Ia percaya bahwa setelah legalitas perkebunan rakyat diselesaikan, sertifikasi ISPO akan menjadi lebih mudah.
“Masalah terbesarnya adalah legalitas perkebunan kelapa sawit yang belum lengkap. Hanya pemerintah yang dapat memutuskan masalah legalitas; tidak ada pihak lain yang memiliki wewenang dan tidak dapat memutuskan masalah ini,” ujarnya.
Pemerintah juga harus memutuskan apakah perusahaan memenuhi komitmennya untuk membangun perkebunan plasma di 20 persen dari area yang dialokasikan untuk mereka di bawah hak guna usaha (HGU).
“Salah satu prinsip ISPO adalah mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. Lalu, berapa banyak perusahaan kelapa sawit yang memenuhi komitmen mereka untuk membangun perkebunan di 20 persen dari area IUP dan HGU? Ini juga masih menjadi perdebatan dan perlu diperhatikan," pungkasnya.








