https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Ternyata Ini Penghambat ISPO

Ternyata Ini Penghambat ISPO

Ilustrasi-dok.ISPO

Jakarta, kabarsawit.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Usaha Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha perkebunan untuk mengikuti sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan No 286/KB.410/E/2024.

Menurut Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), ISPO merupakan suatu keharusan bagi perkebunan kelapa sawit di sektor hulu. Pada saat yang sama, perusahaan hilir masih menunggu keputusan presiden.

"Kami sangat setuju dengan Surat Edaran (SE) Dirjenbun karena mendorong pengembangan industri kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan," ujarnya, Kamis (18/4).

Namun, Eddy mengatakan bahwa dalam mengimplementasikan SE tersebut, pemerintah juga perlu melihat alasan-alasan mengapa perusahaan dan petani belum tersertifikasi ISPO. Hal ini akan membantu dalam mengambil langkah selanjutnya.

"Jangan sampai sertifikat hak milik atau HGU tidak diterbitkan karena masalah lahan hutannya tidak selesai dan tidak bersertifikat ISPO,” tukasnya.

Dengan kata lain, pemerintah perlu mencermati lebih dekat dan lebih teliti lagi masalah-masalah yang ada yang menjadi faktor penghambat proses ISPO.

Kebetulan, ada tiga regulasi yang mengatur ISPO. Pertama, Undang-Undang Perkebunan No. 39 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023.

Kedua, Peraturan Presiden No. 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Ketiga, Peraturan Menteri Pertanian No. 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.