https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

WALHI Pertanyakan Perubahan Tata Ruang dan Pelepasan Kawasan Hutan di Bengkulu

WALHI Pertanyakan Perubahan Tata Ruang dan Pelepasan Kawasan Hutan di Bengkulu

WALHI Bengkulu saat memberikan keterangan soal rencana tata ruang dan pelepasan kawasan hutan oleh Pemprov Bengkulu. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) terindikasi hanya akan mengakomodir kepentingan investasi. 

Selain itu, dalam prosesnya baik secara teknis dan subtansi sangat minim partisipasi publik khususnya masyarakat sebagai subjek hukum yang terdampak langsung terhadap rencana tata ruang wilayah.

"Berdasarkan analisis kami, revisi RTRW itu hanya memberikan karpet merah yang sebesar-besarnya kepada investor bidang perkebunan kelapa sawit untuk mengeksploitasi sumberdaya alam," kata Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga kepada kabarsawit.com, kemarin.

Menurut Abdullah Ibrahim, review Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang RTRW Bengkulu 2012-2032 terintegrasi dengan adanya usulan perubahan fungsi dan perubahan status kawasan hutan seluas 122.457,67 hektare, hanya mementingkan kepentingan investasi. 

Hal ini terlihat bagaimana Pemprov Bengkulu berusaha mengakomodasi kepentingan perkebunan, perikanan, dan pariwisata dengan mengabaikan kepentingan rakyat.

"Apalagi kawasan hutan Provinsi Bengkulu juga kembali akan direvisi. Rencana ini menjadi kali ke tiga kawasan hutan Bengkulu dilakukan revisi sejak ditetapkannya kawasan hutan bengkulu pada tahun 1985 dengan total luasan 1.157.045 hektare," paparnya.

Namun dari hasil analisis spasial yang dilakukan Genesis Bengkulu, ditemukan adanya kepentingan penghapusan jejak 7 perusahaan perkebunan skala besar dan juga memuluskan hasrat 6 perusahaan untuk menambang didalam kawasan hutan. 

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra mejelaskan, berdasarkan hasil overleping konsesi izin HGU 2016 dan konsesi IUP 2013 hingga 2022, pihaknya menemukan adanya kepentingan 7 perusahaan perkebunan skala besar karena telah melakukan aktifitas perkebunan di dalam kawasan hutan.

 

Perusahaan tersebut adalah PT Agromuko (HPT Air Majunto dan HPK Air majunto), PT Daria Dharma Pratama (TWA Seblat, HPT Air Ipuh I dan II),  PT Alno Agro Utama (HPT Air Ipuh I dan HPT Lebong Kandis), PT Sandabi Indah Lestari (HPK Air Bintunan), PT Agri Andalas (CA Pasar Talo), PT Laras Prima Sakti (TB Semidang Bk Kabu) dan PT Jetropa Solution (HPT Bk Rambang).

Mirisnya, lanjut Egi, kawasan rawan bencana justru dihilangkan dalam Rancangan Perda RTRW 2023-2043. Hal ini tentu saja sangat kontradiktif dan tidak mempertimbangkan Provinsi Bengkulu sebagai kawasan rawan bencana. 

"Apalagi Bengkulu telah ditetapkan oleh BNPB sebagai salah satu wilayah yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana," kata dia. 

Sementara Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian menambahkan, obral kawasan budidaya ini memiliki relasi kuat dengan Pemilu 2024. 

Pelepasan kawasan hutan yang dilakukan baik melalui revisi tata ruang maupun dengan penggunaan Pasal 110A dan Pasal 110B  PERPU Cipta Kerja, akan dimanfaatkan oleh koorporat ataupun elit politik untuk bisa saling mendapatkan keuntungan. 

Untuk korporasi bisa lepas dari hukuman atas pelanggaran yang selama ini dilakukan dan bisa mengekstraksi dengan aman dan nyaman, kemudian elit politik juga berpeluang mendapatkan ongkos politik untuk Pemilu 2024.

Menurutnya, proses revisi ini sudah dimulai sejak Pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan momentum telah disahkannya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.  

"Walaupun sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, proses di daerah justru sangat dipermudah dan mengintegrasikan ruang pesisir dan laut untuk masuk ke dalam proses review tata ruang yang sedang berlangsung," kata Uli.  

Atas dasar analisis tersebut, WALHI mendesak penundaan review Perda RTRW menerapkan prinsip kehati-hatian dan memprioritaskan pelibatan masyarakat.

Juga meminta agar menghentikan proses usulan perubahan fungsi dan perubahan status kawasan hutan seluas 122.011 hektare yang cenderung hanya mementingkan investasi .

Dan, meminta KPK RI untuk turut mengawasi proses review Perda dan usulan perubahan fungsi dan perubahan status kawasan hutan seluas 122.011 hektare yang diduga menjadi ajang transaksi politik jelang Pemilu 2024.