Masih Sedikit, Segini Jumlah Perusahaan Sawit yang Sudah Tersertifikasi ISPO
Pabrik kelapa sawit di Inhu. foto: ist.
Rengat, kabarsawit.com - Pemerintah terus mendorong para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik perusahaan maupun petani, untuk mendapatkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Sertifikasi ISPO bersifat wajib. Dalam waktu lima tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 tahun 2020 tentang pelaksanaan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia, seluruh operator perkebunan kelapa sawit harus sudah tersertifikasi ISPO.
Ini berarti bahwa batas waktu sertifikasi kurang dari satu tahun lagi; menurut Permentan tersebut, semua perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus bersertifikat ISPO pada tahun 2025.
Namun, kepatuhan para operator masih relatif rendah. Sebagai contoh, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Terpantau masih sedikit perusahaan yang sudah dapat sertifikasi ISPO.
"Hanya 7 dari 46 perusahaan kelapa sawit di Inhu yang telah memiliki ISPO dan sisanya masih dalam proses," ujar Faisal Illahi, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu, Kamis (18/4).
Perusahaan-perusahaan yang telah menerima sertifikasi ISPO antara lain PT Swakarsa Sawit Raya (SSR), PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), PT Inecda, PT Regunas, PT Indri Plant, PT Arvena, dan PT SML.
“Sisanya belum dapat sertifikasi ISPO, tapi kami sudah ingatkan perusahaan kelapa sawit yang belum mendapatkan sertifikasi melalui surat edaran dari bupati untuk segera mengambil langkah untuk mendapatkan sertifikasi. Kami berharap manajemen perusahaan akan memperhatikan himbauan ini,” ucapnya.
Tidak ada satupun kelompok tani lokal yang memiliki sertifikasi ISPO. Menurutnya, hanya beberapa yang mempertimbangkan sertifikasi ISPO, dan itu pun jika mereka mendapatkan dukungan dari mitra dan perusahaan utama. "Petani yang bekerja sama dengan anak perusahaan Asian Agri memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.
Saat ini proses sertifikasi masih dalam tahap verifikasi lapangan untuk memastikan lahan petani tidak masuk dalam kawasan hutan. “Ada beberapa KUD binaan PT Asian Agri dan mau mengurus ISPO. Diantaranya adalah KUD Usaha Tani, KUD Bina Makmur dan petani swadaya dari kelompok Karya Serumpun,” terangnya.








