408 Hektar Kebun Sawit Ikut PSR Pakai Dana BPDPKS
Dinas Perkebunan dan Perikanan Kuansing bekerja sama dengan Kejari Kuansing awasi pengelolaan dana PSR. foto: ist.
Taluk Kuantan, kabarsawit.com - Tahun ini, 408 hektar perkebunan kelapa sawit milik petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, berpartisipasi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Setiap petani menerima dana bantuan sebesar Rp30 juta per hektar dari BPDPKS," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Perikanan Kuansing, Andri Yama Putra, Sabtu (20/4).
Dia mengatakan program PSR ini dilaksanakan oleh petani yang tergabung dalam KUD Tirta Kencana di Desa Air Mas dan KUD Sari Jaya di Desa Pasir Mas, Kecamatan Senggigi. Program peremajaan saat ini sedang dalam tahap tumbang chipping.
“Untuk program ini, KUD berkolaborasi dengan penyedia barang dan jasa yang memiliki keahlian di bidang ini, seperti perusahaan benih kelapa sawit," jelasnya.
Menurutnya, pemda akan terus memantau pemanfaatan dana PSR sesuai dengan distribusi yang telah ditetapkan. "Pemerintah provinsi bekerja sama dengan Kantor Kejaksaan Negari Kuansing untuk memastikan dana hibah tersebut digunakan sesuai dengan petunjuk teknis dan tidak disalahgunakan," katanya.
Sebelum penanaman pertama, ia menghimbau para petani yang berpartisipasi dalam PSR yang tidak lagi berpendapatan untuk mempersiapkan diri mencari penghasilan tambahan selama masa tunggu sebelum musim panen kelapa sawit. Salah satu caranya adalah dengan menanam tanaman lain seperti jagung, cabai, dan semangka.
“Pemerintah selalu memenuhi komitmennya untuk meningkatkan ekonomi petani melalui berbagai program dan bantuan kepada petani,” ujarnya.








