WALHI Tuding Pelepasan Hutan di Bengkulu untuk Kepentingan Pengusaha, Dewan: Mereka Perlu Belajar Lagi!
Ilustrasi-tanaman kelapa sawit dekat kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Foto: Dirgantara
Bengkulu, kabarsawit.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring meminta LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) untuk ikut dalam pembahasan evaluasi Perda RTRW dan pelepasan kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Usin menanggapi pernyataan WALHI yang menilai bahwa pemerintah tengah memuluskan jalan investasi bagi korporat dan menghapuskan jejak perambahan hutan oleh perkebunan kelapa sawit di Bengkulu.
"Saya minta WALHI belajar lagi, dan bila perlu turut serta masuk dalam tim kajian evaluasi Perda RTRW. Kami terbuka agar siapa saja ikut terlibat dalam tata kelola perubahan kebijakan ini," kata Usin kepada kabarsawit.com, usai melakukan rapat kerja dua hari lalu.
Usin melihat pernyataan WALHI sepihak tanpa didasari kajian tujuan dari pelepasan kawasan hutan. Padahal menurutnya, pemerintah pusat dan daerah mengkaji berdasarkan manfaat dari evaluasi.
"Kalau WALHI meminta penundaan, kami selaku pelaksana kebijakan negara tidak bisa, karena menurut mandat dalam Undang-Undang Cipta Kerja tertuang dalam 19 aturan, Perda RTRW harus disesuaikan," kata Usin.
Terlebih, lanjutnya, kebijakan usulan perubahan fungsi dan perubahan status kawasan hutan seluas 122.011 hektare itu juga dilakukan secara nasional dengan melihat fungsi dan tujuan pelepasannya.
Usin menyebut, sesuai aturan yang ada, pemerintah tengah menyiapkan produk perencanaan hutan yang selama ini dihuni oleh masyarakat dalam kawasan hutan.
"Nah, kami berkeinginan nantinya masyarakat yang sudah terlanjur di kawasan hutan ini dapat mengolah, memanfaatkan kekayaan alam yang ada dengan terbatas. Bukan pelepasan semena-mena," kata Politisi Hanura ini.
"Bukan ujug-ujug hutan dilepas, lalu perusahaan bisa mengelolanya. Tetapi sebaliknya, perusahaan yang kemudian merambah kawasan hutan harus ditertibkan," imbuhnya.
Atas pernyataan WALHI itu, Usin kemudian meminta agar LSM itu melakukan pengawasan intensif dan melaporkan hasilnya ke Kementerian.
Untuk diketahui, ada pun dugaan memuluskan aktivitas 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar yang dimaksud WALHI adalah PT Agromuko (HPT Air Majunto dan HPK Air majunto) serta PT Daria Dharma Pratama (TWA Seblat, HPT Air Ipuh I dan II).
Lalu, PT Alno Agro Utama (HPT Air Ipuh I dan HPT Lebong Kandis), PT Sandabi Indah Lestari (HPK Air Bintunan), PT Agri Andalas (CA Pasar Talo), PT Laras Prima Sakti (TB Semidang Bk Kabu) dan PT Jetropa Solution (HPT Bk Rambang).
Ketujuh korporasi itu diduga telah merambah lebih dari ratusan ribu hektare kawasan hutan dan saat ini tengah menanti tindak lanjut dari Kementerian.








