https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Revisi ISPO Tidak Berpengaruh

Revisi ISPO Tidak Berpengaruh

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR), Syarifudin Sirait. Dok.Istimewa

Medan, kabarsawit.com - Syarifudin Sirait, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR), menilai bahwa revisi Permentan mengenai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak memberikan harapan dan citra yang lebih baik.

Sebagai contoh, kata Syarifudin, perkebunan kelapa sawit miliknya yang berada di bawah naungan koperasi telah mengantongi sertifikat ISPO sejak September 2019. Namun, hal ini sama sekali tidak mempengaruhi harga TBS kelapa sawit.

“Artinya, dari segi ekonomi, petani tidak mendapatkan keuntungan yang signifikan. Dari segi harga, tidak ada perbedaan yang mencolok antara petani yang bersertifikat ISPO dengan yang tidak bersertifikat," ujar Syarifudin, saat bincang-bincang dengan kabarsawit.com, Senin (13/5).

“Pada tingkat sertifikasi RSPO, manfaatnya bisa lebih nyata. Hal ini dikarenakan sertifikasi ini memberikan harga premium untuk TBS kelapa sawit,” tandasnya.

Bahkan, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), yang tunduk pada tinjauan Permentan, tidak sulit diperoleh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Minat petani mungkin rendah.

"Jika saja STDB dikecualikan dari kegiatan ISPO, itu hanya akan menjadi keuntungan bagi petani karena pada tahun 2025, saya rasa pencapaian ISPO akan stagnan seperti sebelumnya,” tukasnya.

"Saya rasa ini hanya keinginan pemerintah untuk melakukan segala sesuatu yang terbaik bagi petani agar kinerja ISPO lebih tinggi di tingkat nasional dan internasional. Tetapi di tingkat petani, tidak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Prayudi Syamusri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, mengatakan bahwa Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tidak akan lagi menjadi prasyarat untuk mendapatkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Menurut dia, hal ini tertuang dalam perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No 44 tahun 2020.

"STDB tidak lagi menjadi syarat bagi petani untuk mengajukan permohonan ISPO, tetapi menjadi bagian dari penilaian ISPO," kata Prayudi, Rabu (8/5).