https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kebun Sawit di Babel Wajib Siapkan Minimal 1 Ekor Sapi Per 10 Hektar

Kebun Sawit di Babel Wajib Siapkan Minimal 1 Ekor Sapi Per 10 Hektar

Pj Gubernur Safrizal ZA menegaskan perusahaan sawit di Provinsi Babel wajib mendukung ketahanan pangan, termasuk pemenuhan daging sapi. (Foto: Pemprov Babel)

Pangkalpinang, kabarsawit.com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), divajibkan mendukung program ketahanan pangan.

Penjabat (Pj) Gubernur, Safrizal ZA menyebtukan salah satu upaya yang dilakukan adalah integrasi sawit dan sapi. Jelasnya Sabtu (25/5/2024).

Dalam rapat koordinator (rakor) bertajuk, "Antisipasi Darurat Pangan di Provinsi Kepulauan Babel", yang diadakan Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.

Pj Gubernur mengatakan, pada 2019 yang lalu telah diumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Integrasi Usaha Sapi-Sawit di Kebun Sawit Bangka Belitung.

Menurutnya, di dalam kebijakan itu pengusaha sawit wajib menyiapkan minimal 1 ekor sapi per 10 hektar lahan sawit milik perusahaan.

Kenyataannya, sampai saat ini aturan itu belum maksimal

"Saya ingin pengusaha taat dengan Pergub ini," kata Pj Gubernur.

"Nanti saya bersama Kapolda, Danrem, Kajati akan memeriksa, langsung ke lokasi apakah sudah  ditindaklanjuti," tuturnya.

Jika tidak dilakukan, Safrizal akan membuat surat teguran dan sanksi evaluasi kelas kebun.