https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Jika Ada Perusahaan yang Rusak Lingkungan, Laporkan Saja ke KLHK

Jika Ada Perusahaan yang Rusak Lingkungan, Laporkan Saja ke KLHK

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah melaporkan perusahaan kelapa sawit yang hendak merusak dan merambah kawasan hutan ke Bidang Penegakan Hukum KLHK.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto, dalam menanggapi sejumlah kasus yang terjadi di daerah, di mana ratusan hektare hutan di Bengkulu dirambah pekebun dan PKS. 

"Kami punya mekanisme penegakan hukum melalui Dirjen Gakkum KLHK yang akan memproses lebih lanjut laporan yang ada," kata Justianto, Kamis (9/1).

Menurutnya, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat hingga masyarakat setempat dapat melaporkan dugaan perambahan hutan dengan data dan informasi akurat. Setelah semuanya lengkap dan sampai pada KLHK, makan akan ada proses verifikasi lapangan hingga ditetapkan sebagai perkara perambahan.

"Harus punya data dan informasi akurat. Baru nanti akan ada Tim KLHK yang turun ke daerah untuk memastikan perkara tersebut dengan membawa BPN untuk mengukur kawasan yang dimaksud, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak," ujarnya. 

KLHK meminta agar pemerintah daerah mengawasi kawasan hutan bukan untuk aktivitas perkebunan, dan bila ditemui, maka pemerintah daerah wajib melaporkan kasus tersebut.

Ia juga mewanti-wanti agar jangan ada lagi kasus serupa terhadap perambahan hutan yang justru akan merusak lingkungan dan tutupan hutan hujan sehingga memengaruhi ekologis kawasan sekitarnya.

"Apabila terbukti niat merambah, maka akan ada sanksi pidana. Tapi kalau memang sudah terlanjur merambah dan tidak ada unsur niatan, maka akan ada upaya ganti rugi ataupun pungutan negara bukan pajak," pungkasnya.