https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Tiga Organisasi Ini Sepakat Kemitraan Usaha Perkebunan dan FPKMS Positif Bagi Petani Sawit

Tiga Organisasi Ini Sepakat Kemitraan Usaha Perkebunan dan FPKMS Positif Bagi Petani Sawit

Ilustrasi/Dok.kabarsawit

Jakarta, kabarsawit.com - Tiga organisasi kelapa sawit menggelar konferensi hukum kemitraan usaha perkebunan dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) pada Senin 12 Agustus 2024 lalu.

Ketiganya yakni; Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch dan IHCS.

Konferensi hukum ini bertujuan untuk meletakkan instrumen kebijakan reforma agraria di perkebunan kelapa sawit melalui redistribusi tanah untuk petani dan masyarakat sekitar perkebunan.

Menurut Ketua SPKS, Sabarudin, mencari solusi atas konflik kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit merupakan prioritas utama pemerintah.

"Penyelesaian berbagai konflik kemitraan yang muncul diberbagai daerah juga harus diprioritaskan pemerintah," kata Sabarudin, belum lama ini.

Sebab, lanjutnya, aturan dan kebijakan pengembangan sawit lewat pola kemitraan usaha perkebunan terus mengalami perubahan dengan berbagai skema pembiayaan. Namun masih dalam naungan pola inti plasma.

Sayangnya pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan tidak selalu mencapai tujuan pokok untuk kesejahteraan petani. Justru acapkali melahirkan persoalan baru akibat pengelolaan kerjasama dalam naungan pola inti plasma manajemen satu atap, yang menempatkan perusahaan lebih dominan perannya dalam kerja sama pengelolaan lahan hingga hasil.

"Nah, ini karena didalamnya banyak konflik yang seringkali ditemukan minimnya transparansi dan perjanjian kerja sama yang merugikan petani, hingga akuntabilitas dipertanyakan," ujarnya.

"Persoalan kemitraan usaha perkebunan bukan saja pada tataran implementasi tetapi juga pada regulasi serta penegakan hukum. Karena itu diperlukan resolusi konflik agar petani tidak dibiarkan sendiri untuk mencapai keadilan, tetapi ada campur tangan pemerintah," kata Sabarudin menambahkan.

Sementara menurut Direktur Sawit Watch Ahcmad Surambo, permasalahan agrarian baru di perkebunan sawit juga muncul karena tidak terealisasinya FPKMS sebagai salah satu kewajiban perusahaan dalam pengembangan kelapa sawit.

"Minimnya realisasi FPKMS hingga melahirkan konflik dengan masyarakat sekitar menambah rentetan persoalan baru," katanya.

Lebih lanjut Surambo mengatakan, konflik masyarakat dengan perusahaan sering terjadi karena tidak terealisasinya FPKMS. Itu disebabkan perspektif yang berbeda memaknai FPKMS dan implemetasi yang rumit di lapangan serta adanya dualisme regulasi FPKMS, di sektor pertanahan, kehutanan dan di sektor pertanian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidkadilan bagi masyarakat sekitar perkebunan.

“Banyak perusahaan yang mengambil keuntungan dari kemelut regulasi yang berbeda dan berubah-ubah di tiga kementerian selama ini, hingga tidak terlaksananya kewajiban Perusahaan untuk memenuhi FPKMS. Dampaknya, tuntutan masyarakat terhadap realisasi pembangunan 20% kebun plasma tidak mencapai solusi yang jelas, hingga konflik yang terus-menerus terjadi di berbagai wilayah," jelas Surambo.

Padahal menurut Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, kemitraan usaha perkebunan dan FMPKS seharusnya dilaksanakan untuk mendemokratiskan dan menciptakan keadilan perkebunan.

Lebih lanjut, Gunawan menilai bahwa kemitraan usaha perkebunan dan FPKMS harus dimaknai sebagai bagian dari reforma agraria melalui redistribusi tanah untuk petani, sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, prinsip kemitraan, dan etika usaha.

“Pelaksanaannya dari adanya penguasaan negara melalui kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengawasan dan pengelolaan kemitraan usaha perkebunan sawit dan FKMS dalam rangka melindungi tujuan untuk kemakmuran rakyat, serta mewujudkan pemberdayaan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani (badan usaha milik petani) hingga mencegah diskriminasi terhadap petani," tegas Gunawan.