Perkumpulan Petani Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM PT DDP dan PT BSS
PPPBS lakukan audiensi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bengkulu, kabarsawit.com - Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) melakukan audiensi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Bersama Akar Foundation dan Perkumpulan Huma, audiensi tersebut diterima langsung oleh Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan dan staf analis pemantauan dari Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan.
Direktur Eksekutif Akar Foundation Erwin meminta Komnas HAM menindaklanjuti dampak konflik agraria di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang berujung kriminalisasi.
Hal ini disebabkan karena tragedi kriminalisasi tersebut telah menghambat proses penyelesaian konflik agraria yang sudah sejak lama terjadi antara masyarakat dengan dua perusahaan perkebunan sawit yakni PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
“Selain itu, kami harap Komnas HAM memberikan status perlindungan kepada mereka yang layak sebagai pembela HAM. Tujuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada mereka untuk dapat kembali mengakses lahan garapannya dengan aman," kata Erwin kepada kabarsawit.com, kemarin.
Pasca-dibebaskannya 40 orang anggota PPPBS melalui skema Restorative Justice (RJ) beberapa bulan lalu, hingga saat ini mereka belum berani mengelola lahan garapannya.
"Ada trauma psikis yang harus dipulihkan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi terhadap masyarakat. Melalui dukungan Komnas HAM terhadap korban, proses penyelesaian konflik agraria ini dapat dipercepat, tanpa ada lagi tindakan-tindakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani," kata Erwin.
"Kami bersama HuMa mendukung Komnas HAM melahirkan kembali inkuiri nasional terkait pelanggaran HAM yang terjadi dalam pusaran konflik agraria di Indonesia,” imbuhnya.
Sekjen PPPBS Lobian menambahkan, informasi mengenai kronologis konflik agraria yang terjadi, bagaimana aksi kriminalisasi dihadapi sejak awal tahun 2022 hingga pada puncak tragedi tersebut pada 12 Mei 2022.
“Sejak awal tahun, sudah banyak sekali bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dialami masyarakat, mulai dari penculikan oleh aparat, pembongkaran dan pembakaran pondok, hingga penangkapan dan penahanan 40 orang anggota PPPBS yang tidak manusiawi,” ujar Lobian.
Selain itu kondisi keluarga petani sempat ditahan aparat harus menjadi perhatian pemerintah. Pasca penahanan, petani harus membangun kembali kehidupan mereka, baik secara sosial maupun ekonomi.
“Aksi kriminalisasi telah menyebabkan menurunnya kondisi kesehatan istri saya yang mengalami sakit jantung hingga menyebabkan ia meninggal karena tertekan saya dipenjara," katanya.
"Selain itu, kami bukan hanya diusir dari tanah kami, tetapi juga kehilangan sumber mata pencaharian dan menghadapi berbagai macam stigma yang dibangun oleh pihak aparat dan perusahaan sebagai pencuri. Kami ingin kehidupan kami kembali” imbuh Lobian.
Dari banyak hal yang telah disampaikan oleh peserta audiensi kepada Komnas HAM, PPPSB meminta Komnas HAM untuk mendukung dan pendampingan terhadap upaya hukum untuk menggugat perusahaan.
Selain itu meminta Komnas HAM melayangkan aduan kepada Satuan Tugas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung agar ada penelusuran terkait dugaan pelanggaran izin hak guna usaha.
"Kami melihat terdapat beberapa indikasi adanya kasus pelanggaran izin HGU yang dilakukan oleh pihak perusahaan," kata Lobian.
Sementara itu Hari menyambut baik laporan tersebut dengan langkah awal akan memproses laporan pengaduan dan menyusun rekomendasi serta jika diperlukan bersedia mengeluarkan Amicus Curiae.
"Konflik agraria yang dialami oleh petani di Malin Deman akan dimasukan dalam pengkajian penyusunan inkuiri untuk dibuatkan formulasi dan peta jalan penyelesaian konfliknya," ungkap Hari.
Kemudian pihaknya juga siap menjembatani koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian konflik agraria.
“Intinya kami berdiri di antara korban, jadi tidak masalah jika nantinya kami juga digugat, yang pasti kami mendukung masyarakat," tegas Hari.








