Selalu Bela Petani Kelapa Sawit, Masyarakat Muji Bupati Kuantan Singigi
Taluk Kuantan, kabarsawit.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Dr. H. Suhardiman Amby, menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memperjuangkan hak masyarakat yang mengalami konflik dengan perusahaan. Ia bahkan berjanji akan menindak perusahaan yang menerapkan kebijakan melanggar peraturan pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Suhardiman saat menggelar audiensi dengan Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Menurut SK Permentan tentang izin usaha perusahaan, evaluasi wajib dilakukan setiap tiga tahun. Jika perusahaan masih melanggar dan mengganggu hak masyarakat, izinnya akan kita cabut," ungkapnya dalam rilis dari Kominfoss Kuansing yang dikutip pada Rabu (18/9).
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan pengukuhan anggota HPSKS. Suhardiman menjelaskan bahwa organisasi ini dibentuk untuk menghimpun para petani sawit di Kuansing yang memiliki kepentingan dan berjuang bersama demi hak anggota.
"Diharapkan perkumpulan ini menjadi semangat baru untuk mempertahankan hak-hak para petani sawit. Tugas saya sebagai bupati adalah melindungi seluruh masyarakat, baik dalam hal tanah adat, tanah masyarakat, maupun hak-hak lainnya. Saya bersama anggota DPRD Kuansing akan mendukung dan memperjuangkan aspirasi para petani sawit," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua SPSI Kuansing, Andi Nurbai, mengungkapkan aspirasinya terkait perusahaan dan hak guna usaha (HGU). Ia memberikan pujian atas langkah tegas Suhardiman dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
"Ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati, beliau sudah berani melawan dan bersuara tegas terhadap perusahaan terkait HGU. Kami, bersama perhimpunan petani sawit di Kuansing, mengapresiasi keseriusan beliau dalam memperjuangkan hak petani," tuturnya.







