Evaluasi Penggunaan DBH Sawit di Seluruh Indonesia
Palangkaraya, kabarsawit.com -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Perkebunan (Disbun), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Optimalisasi Peningkatan Kualitas Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan berlangsung di Kanwil DJBC Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (26/9).
DBH Sawit diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuan pengalokasian dana ini adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta membantu daerah non-penghasil dalam menanggulangi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan wilayah.
Pada tahun 2023, terdapat dua jenis DBH, yakni yang berasal dari pajak seperti PBB-P3, PPh, CHT, serta dari Sumber Daya Alam (SDA) seperti Hutan, Minerba, Migas, Pabum, dan Perikanan.
Dalam sambutannya, Ketua Tim DBH Non SDA, Mariana Dian Safitri, menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan DBH Sawit yang telah ada dan mempersiapkan DBH Sawit untuk tahun 2025.
“Pungutan ekspor sawit mengalami penurunan, sehingga transfer ke daerah juga menurun. Pada tahap satu, sebanyak 329 daerah telah menerima alokasi, sementara 20 daerah belum. Di tahap dua, 168 daerah sudah menerima, di mana 100 daerah telah direview, 76 daerah dapat salur, dan 24 daerah belum memenuhi ketentuan. Sebanyak 181 daerah belum menyerahkan syarat untuk salur tahap dua,” jelas Mariana dalam rilis Diskominfo Kalteng.
Sementara itu, Kepala Disbun Prov. Kalteng, Rizky Ramdahan Badjuri, menambahkan bahwa Kementerian Pertanian bertanggung jawab dalam pendataan perkebunan sawit rakyat serta pembinaan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Pendataan ini mengacu pada Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB),” ujarnya.
“Untuk pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Sertifikasi ISPO bagi Pekebun, kami mengacu pada Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Kelompok Sumber Daya Lahan Direktorat Aneka Palma Kementan, Rhomauli Siagian, serta perwakilan dari KLHK dan Kemendagri.