https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kawanan Pencuri 12 Ton Sawit yang Buron Sejak Januari Akhirnya Ditangkap

Kawanan Pencuri 12 Ton Sawit yang Buron Sejak Januari Akhirnya Ditangkap

Salah seorang tersangka pencuri sawit PT Aburahmi diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. foto: Humas Polres PALI

Penukal Abab, kabarsawit.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di perkebunan sawit PT Aburahmi, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal. Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, yang dibuat pada 31 Januari 2024.

Pencurian terjadi pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor, Vande Simanullang, bersama tim keamanan dan anggota Brimob, tengah melakukan patroli menggunakan perahu jenis ketek di sekitar tanggul perkebunan.

Mereka kemudian menangkap salah satu tersangka, Arminsah bin Yupin (23), yang mengaku terlibat pencurian sawit di blok D Afdeling IV PT Aburahmi, bersama empat rekannya yang berhasil melarikan diri. Total buah sawit yang dicuri mencapai 12 ton, menyebabkan kerugian sekitar Rp 25 juta bagi perusahaan. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti.

Setelah berbulan-bulan penyelidikan, pada akhir September lalu, informasi mengenai salah satu buronan yang sering terlihat di Sungai Musi diperoleh. Plh Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Wadi Harpa MH dan tim Srigala untuk menyelidiki. Tim berhasil menangkap tersangka lain, Samsul bin Rohman (57), yang ditemukan di tengah Sungai Musi saat mengendarai perahu ketek. Barang bukti berupa perahu ketek berwarna biru sepanjang kurang lebih 10 meter juga diamankan.

Melalui pengembangan lebih lanjut, tim menangkap tersangka lain berinisial A (33). Saat ini, ketiga tersangka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum di Lapas Muara Enim, sementara dua pelaku lainnya, Y (38) dan F (50), masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami berkomitmen untuk terus memburu dua tersangka yang masih buron dan menuntaskan kasus pencurian ini agar seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," ujar Ardiansyah dalam rilis Humas Polres PALI yang dikutip pada Selasa (1/10).