https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Koperasi Sawit di Tana Tidung Mengadakan Diskusi dengan PT PCP, ada apa ?

Koperasi Sawit di Tana Tidung Mengadakan Diskusi dengan PT PCP, ada apa ?

Mediasi koperasi dengan PT PCP. Foto: Koran Kaltara

Kalimantan Utara, kabarsawit.com - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, akhirnya memediasi Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari (KUB-PMPL) dengan PT Pipit Citra Perdana (PCP) di Ruangan Rapat Wakil Bupati Tana Tidung pada Rabu (2/10).

Pertemuan ini diadakan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan antara kedua belah pihak. 

"Masih ada beberapa isu yang belum mencapai kesepakatan, sehingga pertemuan ini diharapkan dapat menemukan titik temu terkait Sisa Hasil Usaha (SHU) antara PT PCP dan koperasi," ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Tana Tidung, Hardiani Yusri.

Koperasi menuntut pembagian Sisa Hasil Plasma (SHP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang belum diselesaikan oleh perusahaan. Selain itu, mereka juga meminta transparansi dari PT PCP terkait pengelolaan keuangan hasil produksi, mengingat ada klaim kerugian yang mencapai Rp2 miliar.

Dalam mediasi tersebut, Direktur PT PCP, Ari Wardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan koperasi untuk membahas masalah SHU ini. 

Ia mengakui adanya kesalahan perhitungan SHU untuk tahun 2022-2023 yang membuat hasilnya tidak diterima oleh masyarakat. 

"Hasil perhitungan menggunakan beberapa formula untuk 2022 dan 2023 menunjukkan angka positif. Namun, karena hasil tersebut belum diterima masyarakat, kami melakukan perhitungan ulang. Setelah audit oleh Muhammad ZN, hasilnya menjadi minus, dan perhitungan tetap belum diterima," jelas Ari.

Ia menegaskan bahwa perhitungan SHU yang pertama belum dapat dipertanggungjawabkan, namun perhitungan kedua bisa dipertanggungjawabkan. 

"PT PCP siap diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau pihak koperasi," tambahnya.

Sementara itu, Aris selaku Ketua sementara KUB PMPL mengungkapkan bahwa koperasi sangat menghargai kesempatan untuk terlibat dalam pengurusan SHU pada tahun 2024.

Ia menekankan bahwa permasalahan terletak pada data yang diberikan, yang dianggap terlalu global. "Kami meminta data yang lebih rinci dan akurat, karena kami hanya bisa menerima data yang sudah sesuai dan layak," tuturnya.

Terkait data tahun 2022-2023, Aris berharap agar data 2020-2023 dapat disusun secara sinergis dengan koperasi seperti yang dilakukan untuk data 2024.

"Kami menginginkan data yang ada merupakan hasil kolaborasi antara perusahaan dan koperasi, bukan sekadar informasi sepihak dari PT PCP," kata Aris.

Kepala Desa Menjelutung, Samsul, menambahkan bahwa masyarakat berharap perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan, bukan sebaliknya. "Kami berharap adanya perubahan pola dengan skema 20:80, di mana 80% untuk pengelola dan 20% untuk masyarakat, agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur PT PCP menyatakan bahwa skema itu belum disetujui oleh pemilik karena perusahaan masih merugi. "Oleh karena itu, diperlukan audit data agar semua pihak dapat menerima informasi dengan lebih baik," pungkasnya.

Adapun hasil mediasi antara PT.PCP dan KUB.PMPL adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan selalu memonitor perkembangan Plasma Kebun Sawit karena prospek jangka panjang yang sangat baik bagi masyarakat.
  2. Menurut data kerugian Sisa Hasil Usaha plasma adalah sejumlah 2,1 miliar dari tahun 2020-2023.
  3. Data tahun 2024 yang masih berjalan sudah melibatkan pihak koperasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Perlu dilakukan audit eksternal pada data SHU plasma Menjelutung Perdana Lestari.
  5. Perlu dilakukan perubahan perjanjian kerjasama antara manajemen PT. PCP dan Koperasi Menjelutung Perdana Lestari setelah dilakukannya audit eksternal.
  6. Penunjukan Auditor difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
  7. Selama proses audit berlangsung pihak koperasi akan membukaan portal dan perusahan tetap dapat menjalankan usaha perkebunannya.
  8. Dump Truck yang sudah diserahkan kredit jual belinya kepada desa Menjeletung A/N Kepala Desa Menjelutung di alih tangan penanggung jawabnya ke pihak koperasi Menjelutung.
  9. Kontrak kerja pembangunan G6 dialihkan ke Koperasi Desa Menjelutung.