https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Uang Rp 372 Miliar Disita dalam Kasus Duta Palma, PT Asset Pacific Digeledah

Uang Rp 372 Miliar Disita dalam Kasus Duta Palma, PT Asset Pacific Digeledah

Uang tunai yang disita dari kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan. foto: Delik Asia

Jakarta, kabarsawit.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan masif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan kasus korupsi dalam aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan dolar Singapura.

Penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik serta sembilan koper berisi uang tunai senilai Rp 63,7 miliar.

 

"Rinciannya adalah Rp 40 miliar dalam bentuk rupiah, serta SGD 2 juta yang bila dikonversikan senilai Rp 23,7 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kemarin.

Pada Rabu 2 Oktober 2024, penggeledahan kembali dilakukan di kantor PT Asset Pacific yang berlokasi di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan. 

Dari lantai 22 hingga 24 gedung tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai yang disimpan di lemari filling cabinet di basement. 

"Total uang yang ditemukan di lokasi ini mencapai Rp 304,5 miliar, dengan rincian Rp 149,5 miliar dalam bentuk rupiah, SGD 12,5 juta senilai Rp 157,7 miliar, JPY 2 juta senilai Rp 212 juta, dan USD 700 ribu senilai Rp 10,6 miliar," bebernya.

Dari kedua lokasi penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita total uang tunai sebesar Rp 372 miliar. 

Harli mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.