Dualisme Kepengurusan F.SPTI-K.SPSI Berlanjut di Kabupaten Indragiri Hulu: Pertarungan Antara Mandat dan Kepemimpinan yang Ada
F.SPTI-K.SPSI kubu Mukson berunjuk rasa di PT NHR. foto: ist.
Rengat, kabarsawit.com - Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) masih berlanjut di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Masalah ini bermula dari surat keputusan yang memberikan mandat kepada Hendri Marbun sebagai Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Inhu dari DPP F.SPTI-K.SPSI versi Surya Bakti Batubara. Sementara itu, pengurus yang telah lama terbentuk dan berkembang di Inhu, yang dipimpin oleh Mukson, masih aktif menjabat.
Ketegangan antara kedua kepemimpinan ini memicu klaim di lapangan, yang membuat pihak perusahaan terpecah. Dalam kasus bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR), perusahaan lebih cenderung mendukung serikat buruh 'tandingan' daripada versi Mukson, yang telah berjuang untuk nasib buruh selama bertahun-tahun.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Mukson bersama ratusan anggotanya menggelar unjuk rasa di kantor PT NHR untuk menyampaikan tuntutan agar mereka dipekerjakan kembali, sesuai dengan kesepakatan yang telah ada sejak 2007 hingga 2023. Mereka menolak keputusan manajemen yang 'merumahkan' mereka.
"Ada sebanyak 230 orang anggota klien kami diberhentikan, perusahaan memilih serikat F.SPTI-K.SPSI versi Hendri Marbun untuk mengisi posisi itu. Ini tidak fair, enak kalilah mereka menikmati apa yang telah diperjuangkan mati-matian, kami menolaknya," terang Pasron Nababan, selaku pengacara Mukson ketika dikonfirmasi elaeis.co, Rabu (9/10).
Dia menjelaskan, pihak perusahan tidak boleh sesukanya memilih serikat pekerja yang diduga belum jelas keabsahannya. Pasalnya, F.SPTI-K.SPSI yang dinakhodai kliennya telah memenuhi syarat dan prosedur sebelum ada persoalan ini timbul, yakni telah tercatat di Disnaker Inhu.
"PT NHR tidak mengikuti ketentuan dalam memilih mitra serikat, mereka tetap ngotot tidak menerima F.SPTI-K.SPSI kubu Mukson meskipun kliennya dinyatakan yang sah pada saat rekonsiliasi nasional di Jakarta, 5 November 2024 mendatang," kata dia.
Pakson berencana akan membawa persoalan ini ke meja hijau jika perusahaan tidak merubah kebijakan. "Nanti kita kabari, saya rembukan dulu kesempatan atau langkah apa yang akan diambil," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT NHR belum berhasil dikonfirmasi soal kebijakan memilih serikat pekerja kubu Hendri Marbun. Begitu juga dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, Rengga Dwi Bramantika, belum memberikan keterangan resmi.








