Penurunan Harga Jual CPO dan Kernel Dorong Harga TBS Kalteng Turun
Palangka Raya, kabarsawit.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah telah mengadakan rapat untuk menghitung harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode II bulan September 2024.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Kalteng, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa rapat penetapan harga TBS tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.
"Hasil rapat ini menjadi acuan bagi pabrik kelapa sawit (PKS) dalam menentukan pembayaran yang wajar kepada pekebun mitranya," ujarnya dalam rilis Disbun Kalteng.
Ia menekankan bahwa fluktuasi harga TBS terkait dengan data yang dilaporkan oleh perusahaan ke dinas provinsi, termasuk dokumen penjualan minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) beserta salinan kontrak penjualan untuk periode 16–30 September 2024.
"Jika perusahaan tidak melakukan penjualan CPO, mereka tidak akan diikutsertakan dalam perhitungan, tetapi tetap wajib hadir dalam rapat ini," tambahnya.
Dari 40 perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber data, hanya 19 perusahaan yang menyampaikan data yang dapat diolah pada periode II bulan September.
Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, harga TBS untuk periode II bulan September 2024 ditetapkan berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan kernel. Harga CPO Kalteng tercatat sebesar Rp 12.935,19/kg, mengalami penurunan sebesar Rp 89,96 dari periode sebelumnya. Sementara itu, harga inti sawit juga mengalami penurunan sebesar Rp 135,40, dari Rp 9.290,58 menjadi Rp 9.155,18 per kg (PPN sudah termasuk), dengan indeks K 90,02.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Untuk tanaman berumur 3 tahun, harga TBS ditetapkan Rp 2.176,65; umur 4 tahun Rp 2.376,59; umur 5 tahun Rp 2.567,98; umur 6 tahun Rp 2.642,74; umur 7 tahun Rp 2.695,38; umur 8 tahun Rp 2.814,92; umur 9 tahun Rp 2.889,34; dan untuk umur 10 hingga 20 tahun Rp 2.976,90.
"Di harapkan hasil rapat ini menghasilkan harga yang adil bagi pekebun mitra, dan berlaku untuk pembayaran antara 16 hingga 30 September 2024," tutupnya.
Setelah perhitungan harga TBS, dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai kajian analisis rendemen CPO dan inti di Kalimantan Tengah secara daring, yang disampaikan oleh narasumber Hasrul Abdi Hasibuan dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, perwakilan Koperasi, serta dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.








