Rapat Penetapan Indeks K dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar
Kebun kelapa sawit, Foto: ist.
Mamuju, kabarsawit.com — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah berpartisipasi dalam rapat untuk menetapkan Indeks K dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Sulbar. Rapat ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundangan Ahli Muda, Ariani, Analis Hukum Ahli Muda, Ulwiah Sawabi, dan staf, di bawah arahan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Nuryani.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Disbun Sulbar, Agustina, dan melibatkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Rapat ini dilaksanakan secara rutin untuk menentukan harga pembelian TBS pekebun di Sulbar dan menghitung indeks K untuk periode pembayaran bulan September 2024.
Ariani menjelaskan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk melindungi perolehan harga wajar TBS dan mencegah persaingan tidak sehat. Hasil rapat menetapkan harga TBS sawit tertinggi sebesar Rp 2.711,80, meningkat Rp 81,35 dari bulan sebelumnya, dan berlaku mulai 9 Oktober 2024 hingga penetapan harga berikutnya. Indeks K disepakati sebesar 87,66 persen, dengan harga rata-rata CPO di Rp 12.523,73/kg dan kernel Rp 7.864,41/kg.
Dasar hukum penetapan harga TBS sawit mencakup Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan No 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS, serta Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 183/2024.








