Konflik Lahan Petani Kelapa Sawit di Riau: Tudingan Kriminalisasi Terhadap Penguasaan Lahan PT Alam Sari Lestari
Sejumlah petani berkumpul di lokasi penggarapan lahan di Desa Sungai Raya. foto: dok. Riaunet.com
Rengat, kabarsawit.com – Konflik lahan antara petani kelapa sawit di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan PT Alam Sari Lestari (ASL) belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Para petani kini dituduh menguasai lahan milik perusahaan, yang berujung pada laporan ke Polda Riau.
Indikasi kriminalisasi muncul setelah Polda Riau memanggil seorang petani sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT ASL. Kuasa hukum petani, Nasri Nasution SH, mengkritik tindakan penyidik Polda yang dianggap tidak profesional dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam penggelapan lahan, karena mereka telah mengelola lahan tersebut selama belasan tahun.
Nasri menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari kerja sama dengan PT Bertuah Aneka Yasa (BAY), yang tidak terurus sehingga petani mengambil alih. Keabsahan klaim petani diperkuat oleh keputusan Bupati Indragiri Hulu dan surat keterangan tanah yang mencatat lahan sebagai milik masyarakat untuk pertanian dan perkebunan.
Sejak PT ASL muncul di Inhu pada tahun 2007, masyarakat tidak mengakui klaim lahan oleh perusahaan tersebut. Petani juga melakukan unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu dan Kantor Bupati untuk mendesak penyelesaian tapal batas wilayah.
Kepala BPN Inhu berjanji untuk menangani masalah ini secara netral, sementara Kabag Tata Pemerintahan Setda Inhu menekankan pentingnya kesepakatan tapal batas. Di sisi lain, Polda Riau sedang memproses laporan dugaan pemalsuan dokumen dan masih mencari klarifikasi mengenai legalitas lahan dari masyarakat.
Kombes Pol Asep Darmawan dari Polda Riau mengonfirmasi bahwa lahan yang dikelola masyarakat berada dalam wilayah HGU perusahaan, sementara Kabid Humas Polda Riau membantah tuduhan tidak profesional dalam penanganan kasus ini.








