Kejanggalan Replanting di Siak Riau Mulai Diusut, Ini Kata Kasi Intel
Ilustrasi peremajaan sawit rakyat. Foto: Dok. Elaeis
Siak Sri Indrapura, kabarsawit.com - Kejanggalan replanting atau peremajaan sawit di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mulai diusut oleh aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Replanting kebun sawit masyarakat yang dijalankan oleh sebuah kelompok tani ini dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) -- dulunya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Jika merunut aturan BPDP, program PSR dibantu Rp60 juta per hektar atau naik dari tahun-tahun sebelumnya yang cuma Rp30 juta per hektar.
"Iya. Kita mulai selidiki program PSR di sana dari tahun 2017," kata Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik, Rabu (4/6).
Pihak terkait yang mengetahui program PSR di Dinas Pertanian Siak juga sudah dipanggil untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut.
"Sudah. Sudah kita konfirmasi. Tunggu saja perkembangannya. Nanti kita infokan," ujar Rawatan.
Persoalan replanting sawit di Teluk Merbau ini terungkap ke publik berawal saat ketidakpuasan petani terhadap bibit sawit yang ditanam.
Sebetulnya, tidak hanya soal bibit. Petani juga mengeluh soal penanaman sawit. Sebab, menurut petani, terjadi pergeseran titik tanam yang dinilai mengurangi jumlah tanaman.
Dulunya, menurut petani, dengan luas kebun 2 hektar terdapat 13 baris batang sawit. Setelah dilakukan peremajaan, hanya 11 baris dengan jarak tanam yang sama. Petani curiga lahannya berkurang.***








