Terancam Penjara 10 Tahun, Polisi Cokok Dua Terduga Pembakaran Lahan HPT di Riau
Ilustrasi penangkapan. Foto: kepripedia.com
Pekanbaru, kabarsawit.com - Z dan S, warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, harus berhadapan dengan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Pasalnya, keduanya diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Lahan tersebut direncanakan untuk kebun kelapa sawit.
Belakangan diketahui, lahan yang dibakar tersebut berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu (Rohul). Tak tanggung-tanggung, luas lahan yang dirambah mencapai 143 hektar.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro dalam temu persnya menjelaskan, keduanya pelaku adalah rekan bisnis. Dimana Z adalah pemodal dan S adalah koordinator lapangan yang bertanggung jawab membangun kebun kelapa sawit itu.
"Mereka ini sistemnya bagi hasil, dimana jika sudah terbangun maka pembagian 50:50," ujarnya, Selasa (8/7).
Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan hingga tiga pekan lamanya. Ada 12 orang saksi diperiksa untuk dua pelaku yang ditangkap Satgas Penegakan Hukum (PPH) Karhutla Polda Riau dengan laporan polisi 13 Juni 2025 itu.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 1 unit alat berat ekskavator merek Caterpillar, 2 unit mesin chainsaw, 2 cangkul, 1 parang, 5 dokumen terkait aktivitas pembangunan kebun,” kata Kombes Ade.
Kedua tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.***








