Soal Lahan yang Disegel KLH di Rohil Disebut Milik PT SRL, Ini Penjelasan APHI Riau
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon. Foto: Istimewa
Pekanbaru, kabarsawit.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon, mengatakan lahan yang disegel oleh KLH tidak lagi menjadi bagian dari konsesi PT SRL sejak tahun 2022.
"Direktur SRL sampaikan ke saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers KLH berada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Namun sejak tahun 2022 bukan lagi konsesi PT.SRL," jelas Muller, Minggu (27/7).
Muller angkat bicara soal itu terkait penyegelan lahan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Provinsi Riau.
Sebelumnya lahan yang disegel KLH dikaitkan dengan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Penyegelan ini disebutkan melalui siaran pers yang diberikan oleh KLH bagi perusahaan yang terindikasi terjadi kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Dikatakan, berdasarkan penjelasan Direktur PT SRL melalui surat yang dikirim PT SRL ke Menteri LH yang juga ditembuskan ke APHI Riau, lahan yang disegel oleh KLH di Kabupaten Rokan Hilir telah dikembalikan kepada negara.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari dengan surat keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022, sehingga areal konsesi tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari.
"Berarti lebih kurang selama tiga tahun lahan yang disegel itu bukan merupakan konsesi PT SRL lagi," kata Muller.
Muller juga mengatakan, selain APHI, tembusan surat disampaikan kepada Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan serta kepada instansi terkait sebagai bentuk klarifikasi atas penyegelan lahan yang terjadi akibat Karhutla.
"Sebagai organisasi yang menaungi industri Kehutanan terutama di Provinsi Riau, APHI Riau juga berperan dalam memberikan informasi terutama antisipasi serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan," kata Muller.***








