Soal Perambah Hutan di Mukomuko, Dinas LHK Bengkulu Bilang Gini...
Dinas LHK Bengkulu melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas perambah hutan di Mukomuko.
Bengkulu, kabarsawit.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait peran PT Bentara Agra Timber (BAT) menjaga hutan.
Hal ini mengingat beberapa bulan terakhir hutan di Mukomuko santer dilaporkan sengaja dirambah oknum yang tidak bertanggung jawab menanami lahan dengan sawit.
Luasannya pun tak tanggung-tanggung yakni mencapai 500 hektare yang saat ini masih dalam proses advokasi.
“Kita tetap menindaklanjuti dengan menyurati pemegang kewajiban, apa yang menjadi kewajiban termasuk salah satunya mengamankan hutan,” kata Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Safnizar, Jumat.
Terkait dengan pencabutan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang dimiliki oleh PT BAT, Syafnizar mengatakan, bukan menjadi kewenangan DLHK melainkan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kalau yang memberikan izin kementerian yang mencabut izin juga kementerian,” ujarnya.
Dalam diskusi ringan bersama jajaran KPH Mukomuko, tampak Sekda Provinsi Bengkulu Hamka juga hadir.
Kepala KPH Mukomuko, Aprin Sihaloho juga mengutarakan bahwa selain kelengahan PT BAT menjaga hutan dari perambahan, perusahaan pengurus hutan produksi terbatas itu juga tidak menjalankan kewajibannya menanam ulang pohon yang ditebang.








