Segini TBS Sawit Pekebun Mitra di Kaltim Dihargai untuk Periode 1-15 Agustus 2025
Ilustrasi petani sawit di Kaltim. Foto: Ist Â
Samarinda, kabarsawit.com – Untuk pekebun bermitra periode pembelian 1–15 Agustus 2025, tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan penetapan harga.
Tim menetapkan harga TBS sawit di Kaltim mengalami kenaikan di seluruh kelompok umur tanaman. Diharapkan kenaikan ini akan memberikan dampak positif terhadap penghasilan petani/pekebun.
“Kenaikan harga TBS kali ini hendaknya membawa dampak nyata bagi petani, terutama mereka yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Andi M. Siddik, dalam keterangannya dikutip Sabtu (23/8).
Dia menjelaskan bahwa kenaikan harga TBS sawit dipengaruhi oleh meningkatnya harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan kernel (inti sawit) pada perusahaan anggota tim penetapan harga.
“Harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp13.835,46/kg, sementara harga kernel sebesar Rp10.468,77/kg. Sedangkan indeks K yang digunakan adalah 88,48 persen,” paparnya.
Berikut daftar harga TBS sawit berdasarkan umur tanaman periode I Agustus di Kaltim:
Umur 3 tahun: Rp2.765,56/kg
Umur 4 tahun: Rp2.949,62/kg
Umur 5 tahun: Rp2.967,18/kg
Umur 6 tahun: Rp2.999,08/kg
Umur 7 tahun: Rp3.017,17/kg
Umur 8 tahun: Rp3.039,84/kg
Umur 9 tahun: Rp3.103,66/kg
Umur 10 tahun: Rp3.140,12/kg
Andi menegaskan bahwa daftar harga tersebut hanya berlaku sebagai standar resmi harga TBS bagi petani sawit yang tergabung dalam kemitraan dengan perusahaan PKS di Kaltim. “Khusus bagi kebun plasma,” terangnya.
Agar petani swadaya bisa mendapatkan perlindungan harga seperti plasma, dia meminta dijalankan pola kemitraan dengan PKS. “Kemitraan sangat penting untuk melindungi petani dari praktik permainan harga yang sering dilakukan tengkulak,” tukasnya.***








