500 Hektare Lahan Mangrove di Aceh Tamiang Dirambah untuk Sawit, Nama Terduga Pelaku Sudah Dikantongi
Foto Lahan hutan mangrove di Aceh dibuka secara ilegal untuk ditanami kelapa sawit. Foto: Dok. Kemenhut
Jakarta, kabarsawit.com – Lahan mangrove seluas 500 hektare di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dirambah secara ilegal untuk ditanami kelapa sawit.
Kondisi ini terungkap setelah petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menghentikan aktivitas pembukaan hutan mangrove.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa pembukaan lahan baru kebun sawit dilakukan pada Juni-Agustus 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisa tutupan hutan untuk kebun sawit, aktivitas perambahan untuk kebun sawit ini seluas 500 ha dan dilakukan sejak tahun 2020-2025. Dengan modus operandi penguasaan lahan dengan menggunakan koperasi dan Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah,” ungkap Hari dalam keterangannya dikutip Senin (25/8).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat karena adanya perambahan dan kerusakan ekosistem mangrove yang marak terjadi di Kuala Genting.
Sejauh ini, pihaknya telah mengantongi nama terduga pelaku seiring dengan pemeriksaan saksi. Petugas juga menyegel kawasan mangrove tersebut guna mencegah perluasan lahan yang dibuka.
“Selain itu kami telah berkoordinasi dengan KPH III Aceh timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut,” jelas Hari.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa ekosistem mangrove di Aceh Tamiang merupakan sumber daya alam dengan berbagai fungsi yang penting.
"Secara ekologis, hutan mangrove berfungsi sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, erosi, intrusi air laut, habitat berbagai jenis satwa dan biota laut, serta penyerap karbon yang efektif,” ucap Dwi.
Mangrove pun bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat, tempat wisata dan sumber bahan baku berbagai produk sehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus tetap lestari sesuai fungsinya.
“Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh,” sebut Dwi.***








