POPSI Minta Pemerintah Tegakkan Reforestasi Hutan Dari Sawit Ilegal
Jakarta, kabarsawit.com - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah bersikap tegas terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit nasional.
Menurut POPSI, pentingnya pola kemitraan yang adil antara petani rakyat dan perusahaan pengelola lahan sawit, serta perlunya pemulihan hutan dari sawit ilegal melalui program reforestasi.
Menurut Ketua POPSI, Mansuetus Darto langkah itu dilakukan bukan hanya soal hak petani, tapi juga soal masa depan lingkungan hidup dan kedaulatan pangan nasional.
“Sawit adalah sumber penghidupan jutaan petani. Namun keberlanjutan tidak boleh dikorbankan. Kami meminta pemerintah bersikap tegas, bangun pola kemitraan yang adil bagi masyarakat, dan pulihkan hutan dari sawit ilegal dengan reforestasi,” tegas Mansuetus, Selasa (2/9).
POPSI juga menyoroti PT Agrinas, yang saat ini mengelola hampir 1 juta hektar lahan sawit hasil sitaan di berbagai daerah. Menurut POPSI, model pengelolaan yang ada belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kemitraan dengan petani lokal.
Untuk itu, organisasi ini mengusulkan skema kemitraan di mana koperasi masyarakat mengambil peran utama dengan porsi 80%, sementara PT Agrinas mengelola 20% sisanya.
Skema ini diharapkan bisa memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya secara mandiri, sekaligus menegaskan bahwa penyitaan sawit ilegal merupakan kemenangan negara tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat sekitar yang masih miskin.
Lebih dari itu, langkah ini diyakini akan meningkatkan kesejahteraan petani sawit sekaligus memperkuat posisi koperasi rakyat dalam rantai pasok industri sawit nasional.
“UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang, tapi harus adil,” tambah Mansuetus.
Selain memperjuangkan kesejahteraan petani, POPSI juga menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Organisasi ini meminta agar seluruh sawit ilegal yang berada di kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi dikembalikan pada fungsi semula melalui reforestasi.
Upaya ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat alih fungsi kawasan, serta memberikan kepastian hukum sekaligus arah pembangunan yang berkelanjutan.








