Warga Adukan HGU PT CBS, Dewan Minta Lengkapi Data
Anggota DPRD Bengkulu Herwin Suberhani (baju putih) saat melakukan Reses.
Bengkulu, kabarsawit.com - Polemik Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS), diadukan masyarakat Desa Muara Dua Nasal di Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur ke Anggota DPRD Bengkulu Herwin Suberhani.
Pasalnya, keberadaan HGU seluas 10.000 hektare itu tumpang tindih dengan lahan masyarakat dan hanya dikelola seluas 1.500 haktare saja. Alhasil sejumlah oknum masyarakat pun melakukan tindakan pencurian TBS lantaran didasari ketidakjelasan batas HGU milik PT CBS.
Namun kondisi tersebut berkelanjutan dan membuat masyarakat mendapatkan kriminalisasi hingga dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat.
Menanggapi permasalahan tersebut, Herwin pun meminta masyarakat dan pemerintah desa setempat melengkapi data pendukung untuk kemudian dirapatkan bersama DPRD Provinsi Bengkulu.
“Agar masyarakat melengkapi berkas administrasi yang kemudian akan kita tinjau bersama, dengan berkas yang lengkap kita dapat memperjuangkan hak masyarakat," kata Herwin, kemarin.
Herwin sendiri mengaku telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak terhadap tindak lanjut laporan masyarakat berkenaan pembuangan limbah di perusahaan-perusahaan perkebunan di daerah itu.
"Kami sudah beberapa kali melaksanakan sidak terkait keluhan masyarakat terkait limbah, Mungkin nanti kita akan Sidak kembali tanpa pemberitahuan dahulu, agar kita mengetahui fakta yang sebenarnya”
Jika kemudian kasus ini meruncing, Herwin mengaku bakal siap memfasilitasi masyarakat menyelesaikan permasalahan HGU PT CBS. Kendati demikian dia meminta masyarakat untuk tidak berlaku melawan hukum dengan melakukan pencurian, perusuhan dan semacamnya.
"Jika memang ada hal-hal yang perlu diusulkan maka saya berharap masyarakat dapat menyiapkan proposal agar kami bahas di sidang paripurna selanjutnya," kata Herwin.








