https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Masih Ada Perusahaan Sawit di Pasbar Belum Punya HGU, Kadisbunnak: Kita Siap Memfasilitasi

Masih Ada Perusahaan Sawit di Pasbar Belum Punya HGU, Kadisbunnak: Kita Siap Memfasilitasi

Ilustrasi perkebunan sawit di Pasbar. Foto: antaranews.com

Simpang Ampek, kabarsawit.com -- Termasuk salah satu daerah sentra perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tapi ihwal komoditas yang satu itu bukan tanpa masalah di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Pasbar, Afrizal,
di wilayahnya ada 24 perusahaan kelapa sawit. Dimana ada beberapa perusahaan yang hak guna usaha (HGU)-nya sudah habis masa berlaku. Malah ada juga beberapa perusahaan yang belum memiliki HGU.

Padahal, menurut Afrizal, karena menjadi syarat mutlak, pihak Pemkab Pasbar
mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk melengkapi Hak Guna Usahanya. Baik perpanjangan maupun pembuatan bagi perusahaan yang belum memiliki.

"Kita siap memfasilitasi, baik masyarakat maupun perusahaan dalam pengurusan. Seperti saat ini dua perusahaan yang belum memiliki HGU sudah berproses di panitia B Sumbar," ujarnya, Sabtu (20/9).

Total luas kebun dua perusahaan yang tengah melakukan pengurusan HGU itu mencapai 724 hektar. Dimana sebelumnya perusahaan tersebut mengacu pada UU nomor 39 tahun 2014 dengan hanya dilengkapi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Kalau yang perpanjangan dua perusahaan juga. Yakni PTPN VI dan  PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP)," imbuhnya.

Menurutnya HGU ini penting, salah satunya yakni ikut membangun daerah sekitar perusahaan beroperasi. Sebab daerah akan mendapat pemasukan melalui pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).***