https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Akademisi: Sawit Telah Menjelma Menjadi Instrumen Strategis Geopolitik dan Geoekonomi Global

Akademisi: Sawit Telah Menjelma Menjadi Instrumen Strategis Geopolitik dan Geoekonomi Global

Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: bpdp.or.id

Jakarta, kabarsawit.com – Komoditas kelapa sawit dinilai telah mengalami pergeseran peran yang signifikan. Tak lagi sekadar produk pertanian, sawit kini disebut telah menjelma menjadi instrumen strategis geopolitik dan geoekonomi global, seiring perubahan besar lanskap energi dunia dari berbasis fosil menuju energi baru terbarukan.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Zulkarnain, dosen Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman sekaligus Koordinator Kaltim–Kaltara Masyarakat Kelapa Sawit Indonesia. 

Ia menilai, dalam dinamika ekonomi global saat ini, komoditas pertanian terutama sawit tidak lagi hanya dipahami sebagai hasil produksi untuk memenuhi kebutuhan, tetapi juga sebagai alat strategis dalam relasi kekuasaan dan kepentingan antarnegara.

“Perubahan penggunaan energi dari fosil ke energi baru terbarukan telah menggeser posisi geopolitik-ekonomi pertanian. Kelapa sawit kini menjadi bagian dari kontestasi kepentingan global,” ujar Prof. Zulkarnain.

Menurutnya, transisi energi global mendorong komoditas berbasis nabati masuk lebih dalam ke arena politik dan kebijakan internasional. Sawit, dengan peran strategisnya di sektor pangan, energi, hingga manufaktur, menjadi salah satu komoditas yang paling disorot dalam berbagai forum global, baik dari sisi perdagangan maupun keberlanjutan.

Prof. Zulkarnain menjelaskan, kelapa sawit merupakan penyumbang terbesar pasokan minyak nabati dunia, dengan tingkat produktivitas yang jauh melampaui komoditas sejenis seperti kedelai atau bunga matahari. 

Keunggulan tersebut membuat sawit menjadi tulang punggung industri pangan global, bahan baku bioenergi, serta aneka produk industri lainnya.

Namun, dominasi tersebut juga memicu konsekuensi. Sawit kerap menjadi sasaran tekanan regulasi, kampanye negatif, serta konflik kebijakan di tingkat internasional. 

Kondisi ini, menurut Zulkarnain, justru menjadi indikator bahwa sawit telah bertransformasi menjadi isu strategis global, bukan lagi sekadar komoditas perkebunan biasa.

“Produsen utama minyak nabati dunia itu terbatas. Indonesia memiliki keunggulan karena mampu memproduksi minyak nabati sepanjang tahun, terutama dari kelapa sawit dengan berbagai produk turunannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, keunggulan struktural Indonesia tersebut membuat sawit kerap berada di pusat perdebatan global, mulai dari isu lingkungan, standar keberlanjutan, hingga kebijakan energi dan perdagangan internasional.

Dari sisi hukum dan konstitusi, Prof. Zulkarnain menilai kelapa sawit memiliki dasar kuat untuk ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. 

Ia merujuk pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) yang menyebut cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selain itu, Pasal 33 ayat (4) menegaskan penyelenggaraan perekonomian nasional berbasis demokrasi ekonomi, keberlanjutan, dan kemandirian.

“Aspek pangan dan energi jelas menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, sawit layak ditempatkan sebagai komoditas strategis nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut aspek pangan sawit diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sementara pemanfaatan sawit sebagai bahan baku energi baru terbarukan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi beserta regulasi turunannya. Kerangka hukum tersebut dinilai semakin memperkuat posisi sawit dalam struktur kebijakan nasional.

Berdasarkan berbagai kajian teknis, lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, Prof. Zulkarnain menyatakan perkebunan sawit memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi wilayah, baik nasional maupun regional. Sawit berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi rakyat, hingga peningkatan devisa negara.

Selain itu, keberadaan sawit juga dinilai mampu memperkuat posisi tawar Indonesia dalam geoekonomi global, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan dunia terhadap energi terbarukan dan sumber bahan baku berkelanjutan.

Karena itu, kalangan akademisi mendorong adanya kolaborasi lintas disiplin mulai dari pakar ekonomi, hukum, lingkungan, hingga kebijakan publik untuk merumuskan dan mengusulkan kepada pemerintah agar kelapa sawit ditetapkan secara eksplisit sebagai komoditas strategis nasional dalam peraturan perundang-undangan.

Penetapan tersebut dipandang penting sebagai fondasi kebijakan jangka panjang, tidak hanya untuk melindungi sawit dari tekanan eksternal, tetapi juga untuk memperkuat kedaulatan pangan, kedaulatan energi, serta daya saing ekonomi nasional berbasis sumber daya domestik.

Di tengah dinamika global yang kian kompleks, sawit Indonesia kini berdiri di persimpangan strategis, bukan lagi sekadar hasil kebun, melainkan aset geopolitik yang menentukan arah masa depan ekonomi nasional.***