Heboh Soal PAP Sawit, DPRD Riau: Itu Khusus untuk Perusahaan, Bukan Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman. Foto: riaureview.com
Pekanbaru, kabarsawit.com – Isu pajak air permukaan (PAP) untuk sektor kelapa sawit yang ramai dibicarakan di media sosial akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh DPRD Riau.
Dewan memastikan kebijakan tersebut tidak menyasar petani sawit rakyat, melainkan khusus ditujukan kepada korporasi atau perusahaan besar yang beroperasi di Provinsi Riau.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis SH, di tengah pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Menurut Budiman, munculnya kegaduhan di ruang publik terjadi karena kesalahpahaman informasi yang berkembang liar tanpa konteks utuh.
“Kami mohon maaf kalau ini sempat bikin gaduh. Perlu kami luruskan, pajak air permukaan ini khusus untuk perusahaan, bukan masyarakat. Petani tidak dipungut, irigasi tidak kena pajak. Yang dikenakan itu pabrik dan korporasi,” kata Budiman, Senin (2/2).
Ia menegaskan, DPRD Riau tidak pernah merancang kebijakan yang memberatkan petani kecil. Justru sebaliknya, kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor yang selama ini memanfaatkan sumber daya air permukaan dalam skala besar, terutama industri kelapa sawit.
Budiman mengungkapkan, dorongan optimalisasi pajak ini tidak lepas dari kondisi fiskal Riau yang sedang tidak baik-baik saja.
APBD Riau tahun 2026 tercatat hanya sekitar Rp8,2 triliun, angka yang dinilai belum cukup untuk menutup kebutuhan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan yang kondisinya kian memprihatinkan.
“Dengan APBD yang terbatas, kita harus realistis. Kalau tidak menggali potensi pendapatan baru, pembangunan akan jalan di tempat. Karena itu perusahaan besar perlu ikut ambil bagian,” ujarnya.
Dalam pembahasan awal, DPRD Riau mengkaji skema pajak air permukaan yang merujuk pada kebijakan serupa di Provinsi Sumatera Barat.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pengenaan pajak sebesar Rp1.700 per batang pokok sawit milik perusahaan. Meski begitu, Budiman menekankan angka tersebut masih sebatas usulan dan belum bersifat final.
“Angka Rp1.700 itu masih dibahas. Belum diputuskan. DPRD hanya mendorong dan mengawasi. Eksekusi dan pemungutan tetap dilakukan oleh Bapenda. Jadi tidak ada ruang bagi kami untuk bermain-main,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga menjawab kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, mekanisme pajak air permukaan akan dirancang transparan dan akuntabel, dengan pengawasan berlapis agar benar-benar masuk ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan publik.
Budiman berharap, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang baru serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau memiliki visi yang sejalan dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah tanpa menimbulkan gejolak sosial. Dukungan masyarakat dinilai penting agar proses pembahasan regulasi berjalan mulus.
“Ini bukan soal memalak, tapi soal keadilan. Perusahaan besar yang menikmati sumber daya air permukaan sudah sepatutnya memberi kontribusi lebih bagi daerah,” tutupnya.
DPRD Riau pun memastikan, selama proses penggodokan regulasi berlangsung, aspirasi masyarakat, termasuk petani sawit tetap menjadi perhatian utama agar kebijakan yang lahir benar-benar adil, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik luas.***








