https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Sidang Kasus Sawit Thawaf Aly Ungkap Sejumlah Fakta Baru

Sidang Kasus Sawit Thawaf Aly Ungkap Sejumlah Fakta Baru

Persidangan Thawaf Aly. Foto: Ist

Jambi, kabarsawit.com - Persidangan kasus dugaan pencurian kelapa sawit yang melibatkan Thawaf Aly dan rekan-rekannya terus mengungkap fakta-fakta baru. Sidang lanjutan digelar pada Selasa, (3/2) , mulai pukul 10.40 WIB hingga berakhir pada Rabu dini hari, pukul 02.45 WIB.

Dalam persidangan tersebut, tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni Asman, Hendra, dan Bahtiar, memberikan keterangan bahwa pemanenan sawit yang dituduhkan kepada terdakwa bukan merupakan tindakan ilegal.

Ketiga saksi menyatakan, mereka berani melakukan pemanenan karena lahan yang menjadi objek sengketa telah diserahkan oleh Sucipto kepada pihak desa. 

Selanjutnya, pihak desa menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Kelompok Tani (KT) Maju Bersama, yang dibina oleh Thawaf Aly sebagai pembina dan penasihat kelompok.

“Kami berani memanen sawit tersebut karena sudah ada serah terima dari pihak Sucipto,” ujar Asman selaku Ketua KT Maju Bersama, saat memberikan keterangan di hadapan JPU dan majelis hakim.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hendra selaku bendahara KT Maju Bersama serta Bahtiar, warga Desa Merbau. 

Kesaksian para saksi diperkuat dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Lahan yang dibawa oleh tim kuasa hukum Thawaf Aly dan diperlihatkan kepada majelis hakim serta JPU.

Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, Sucipto melalui wakilnya, Budiman, telah menyerahkan lahan dimaksud kepada pihak desa. Proses serah terima tersebut turut disaksikan oleh perangkat desa setempat pada saat itu.

Tim kuasa hukum Thawaf Aly, Azhari, menegaskan bahwa kegiatan pemanenan yang dilakukan oleh anggota Kelompok Tani Maju Bersama bukan merupakan tindakan ilegal. 

Menurutnya, pemanenan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian karena lahan tersebut telah diserahkan kepada pihak desa sejak tahun 2016.

“Apa yang dilakukan kawan-kawan kelompok tani di kebun sawit tersebut sama sekali bukan kegiatan ilegal, apalagi disebut mencuri, karena lahan itu sudah diserahkan kepada pihak desa sejak tahun 2016,” kata Azhari.

Lebih lanjut, Azhari menjelaskan bahwa kelompok tani tersebut sebelumnya belum berani melakukan pemanenan karena masih menunggu perubahan status lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Status lahan baru berubah pada tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6613.

“Meski lahan sudah diserahkan kepada desa, kami belum berani memanen karena status lahan tersebut masih berada dalam kawasan hutan produksi. Baru setelah statusnya berubah, pemanenan dilakukan pada Juni 2024,” jelasnya.

Azhari juga mengungkapkan bahwa tindakan Sucipto yang kembali mengklaim lahan tersebut setelah statusnya berubah dinilai janggal. Bahkan, Sucipto kemudian melaporkan anggota kelompok tani atas dugaan pencurian.

“Setelah lahan berubah status, tiba-tiba Sucipto mengklaim kembali dan malah melaporkan anggota kelompok tani atas tuduhan pencurian. Ini sangat mencurigakan,” tambah Azhari.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta dokumen yang dimiliki, tim kuasa hukum Thawaf Aly berencana melaporkan balik Sucipto dan kelompoknya atas dugaan membuat keterangan bohong dan mengaburkan fakta persidangan.

“Kami akan melaporkan Sucipto beserta kelompoknya atas dugaan membuat cerita bohong dan mengaburkan fakta sesungguhnya, yang secara jelas terungkap dalam persidangan dan dokumen penyerahan lahan,” tegas Azhari.***