https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Disorot di DPR, Lahan dan Desa-desa yang Diklaim Masuk Dalam Kawasan Hutan

Disorot di DPR, Lahan dan Desa-desa yang Diklaim Masuk Dalam Kawasan Hutan

Anggota DPR RI Dapil Riau, Siti Aisyah. Foto: Ist

Jakarta, kabarsawit.com - Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR/MPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Nusantara DPR/MPR RI, menyoroti persoalan serius mengenai lahan dan desa-desa yang saat ini masuk dalam kawasan hutan. 

Salah seorang Anggota Pansus Agraria menilai konflik ini telah merugikan masyarakat, khususnya pemilik lahan transmigrasi yang telah memiliki sertifikat sejak puluhan tahun lalu.

Rapat yang dilaksanakan pada Senin (9/2) kemarin dihadiri langsung oleh sejumlah utusan. Mulai dari Kementrian desa dan pembangunan daerah tertinggal,  Kementrian transmigrasi, Badan informasi Geospasial, Kementrian kehutanan,  Kementrian perumahan dan kawasan pemukiman, dan Dirjen bina pemerintahan kementrian dalam negeri

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada upaya penyelesaian konflik kawasan hutan, mulai dari pelepasan kawasan, pengecualian wilayah dari administrasi kehutanan, relokasi, hingga skema perhutanan sosial. 

Siti Aisyah, Anggota DPR RI asal Riau partai PDI Perjuangan menjelaskan bahwa masyarakat tidak bisa terus diminta menunggu tanpa kepastian.

“Banyak masyarakat memiliki sertifikat lahan sejak era Presiden Soeharto. Sertifikat itu bahkan telah dijaminkan berkali-kali secara sah. Tapi hari ini, saat mereka ingin melakukan replanting, justru terhambat karena lahannya tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan hutan,” disampaikan dalam rapat.

Ia juga mempertanyakan keabsahan dan penggunaan peta kawasan hutan yang kini menjadi momok bagi masyarakat. Beberapa pertanyaan krusial disampaikan, seperti apakah peta kawasan hutan yang digunakan juga dipakai oleh BPN, Kementerian Kehutanan, dan kementerian lainnya. Lalu situ juga bertanya apakah peta tersebut dapat diakses oleh publik?

Tak sampai disitu, Siti juga bertanya mengenai dasar hukum penetapan peta kawasan hutan?, Apakah peta tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia?. Apakah masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan peta?

Siti juga  meminta kejelasan terkait jumlah pihak yang saat ini menguasai lahan di dalam kawasan hutan serta bagaimana status hukum penguasaannya.

"Seharusnya kita ini merasa aneh lantaran munculnya pemetaan kawasan oleh BPN yang berdampak pada gugurnya sertifikat tanah milik rakyat.  Sertifikat tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Yang bisa menggugurkan sertifikat adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau hari ini sertifikat rakyat langsung dianggap gugur, ini jelas ada kesalahan dan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Tak sampai situ, Siti mengkritik proses penetapan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai tahapan. Secara aturan, penetapan kawasan seharusnya melalui proses penunjukan, inventarisasi dan investigasi lapangan, pemetaan tapal batas, barulah dilakukan penetapan. Namun yang terjadi di lapangan justru penetapan dilakukan dari atas tanpa proses yang jelas.

“Akibatnya rakyat menjadi korban. Lahan yang sudah mereka kelola puluhan tahun tiba-tiba dinyatakan kawasan hutan,” ujarnya.

Karena itu, Ia meminta agar rekomendasi dapat dikeluarkan segera, tanpa menunggu pembentukan tim baru yang berpotensi berlarut-larut.

“DPR harus berani mengambil sikap. Kami minta rekomendasi langsung agar lahan-lahan transmigrasi yang masuk kawasan hutan bisa dilepaskan dan persoalan ini segera selesai. Kasihan masyarakat, mereka tidak bisa terus menunggu,” pungkasnya.***