Soal PAP Sawit, Apkasindo: Riau Barometer Sawit Nasional, Setiap Kebijakan Harus Dipertimbangkan Matang
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung. Foto: Ist
Pekanbaru, kabarsawit.com – Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Medali Emas Manurung, mengingatkan bahwa meski pajak air permukaan (PAP) sawit ditujukan bagi perusahaan, efeknya tetap akan “menyasar” petani melalui penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Menurut Gulat, jika dihitung secara matematis, tekanan terhadap pendapatan petani cukup signifikan. Dengan asumsi setiap hektare sawit memiliki 134 pohon dan produksi rata-rata 1,2 ton per bulan, setiap pohon menghasilkan sekitar 8,9 kilogram TBS.
Dengan usulan PAP Rp1.700 per pohon per bulan, potensi penurunan pendapatan bisa mencapai Rp225 ribu hingga Rp300 ribu per hektare per bulan.
“Beban pajak ini memang tidak dikenakan langsung ke petani, tapi harga TBS yang mereka terima kemungkinan besar akan terkoreksi. Ini logika bisnis yang realistis,” jelasnya, Selasa (17/2).
Gulat menekankan bahwa dalam praktik tata niaga sawit, beban korporasi kerap diteruskan ke harga pembelian TBS. Hal ini sejalan dengan regulasi yang ada, termasuk Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Riau tentang Tataniaga TBS.
Ia menambahkan, Riau sendiri menjadi barometer pengelolaan sawit nasional, sehingga setiap kebijakan baru harus dipertimbangkan matang-matang agar tidak menimbulkan efek domino negatif.
Diskusi ini disampaikan Gulat saat menerima rombongan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riau.
Gulat mengapresiasi partisipasi generasi muda dalam diskusi akademis, menekankan bahwa perbedaan pendapat bukanlah perlawanan, tetapi bentuk dukungan konstruktif jika berbasis data dan kajian ilmiah.
“Berbeda pendapat itu bukan virus. Selama berbasis fakta, justru membantu perbaikan kebijakan,” tegasnya.
Salah satu fokus utama Gulat adalah penyamaan persepsi terkait istilah Pajak Air Permukaan. Ia menekankan secara yuridis dan ilmiah, PAP seharusnya dikenakan pada penggunaan air permukaan, seperti sungai, waduk, atau danau, terutama yang dimanfaatkan manusia untuk industri.
“Tanaman sawit menyerap air secara alami dari tanah, bukan ‘mengambil’ air permukaan. Jadi nomenklatur kebijakan ini harus diluruskan agar tidak menimbulkan salah tafsir,” ujar Gulat.
Ia juga menyoroti beban pajak dan pungutan yang telah ditanggung sektor sawit selama ini, mulai dari PPN, PPh, PBB, Bea Keluar, Pungutan Ekspor, hingga kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Menurutnya, penambahan PAP tanpa kajian matang akan semakin menekan pendapatan petani dan stabilitas pasar TBS.
Meski demikian, APKASINDO tetap mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sawit, asalkan dilakukan secara kreatif, elegan, dan berbasis kajian akademis.
Gulat menyebut pihaknya aktif mendorong realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPDPKS, dan Kementerian Dalam Negeri agar manfaatnya tepat sasaran.
Menyoal kabar bahwa Sumatera Barat dan Sulawesi Barat telah menerapkan PAP Sawit, Gulat mengungkapkan APKASINDO telah mengecek regulasinya dan menemukan fakta berbeda.
“Informasi yang tersebar di masyarakat harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan kekeliruan publik,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pansus Optimalisasi PAD DPRD Riau mengusulkan penerapan PAP sebesar Rp1.700 per batang pohon sawit per bulan, khusus untuk perusahaan.
Mereka menargetkan PAD Riau naik Rp3–4 triliun per tahun dengan mencontoh kebijakan serupa di provinsi lain. APKASINDO membuka ruang dialog lanjutan dengan DPRD Riau untuk mencari formulasi terbaik yang tidak merugikan petani namun tetap mendukung optimalisasi PAD secara adil dan berkelanjutan.
Gulat menegaskan, Riau sebagai provinsi percontohan pengelolaan sawit harus berhati-hati dalam menetapkan kebijakan baru.
“Kebijakan ini harus berbasis data dan kajian ilmiah agar tidak merugikan petani dan menjadi contoh yang baik bagi provinsi lain,” pungkasnya.***








