Tok! Aktivis Tani Thawaf Aly di Jambi Divonis 7 Bulan Penjara
Suasana persidangan Thawaf Aly di PN Tanjung Jabung Timur. Foto: Ist
Jambi, kabarsawit.com - Sidang perkara pidana dengan terdakwa aktivis tani Thawaf Aly terkait tuduhan pencurian buah kelapa sawit berakhir dengan vonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Senin, (9/3) kemarin.
Namun putusan tersebut memicu keberatan keras dari tim kuasa hukum terdakwa yang menilai putusan hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Anselmus Vialino Sinaga, SH menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Thawaf Aly.
Meski hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan maksimal, tim kuasa hukum tetap menolak putusan tersebut karena dinilai mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan.
Anggota tim penasihat hukum Thawaf Aly, Ahmad Azhari, SH.I, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima putusan tersebut.
“Jangankan tujuh bulan, satu hari pun kami tidak bisa menerima putusan tersebut karena sangat tidak bersesuaian dengan fakta persidangan,” ujar Azhari.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses persidangan. Di antaranya ketidakhadiran saksi korban Sucipto, ketidaksesuaian lokasi kebun berdasarkan keterangan saksi ahli, serta tidak dihadirkannya alat bukti pencurian di persidangan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menduga adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut dan memastikan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial untuk diperiksa.
“Kami pastikan akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini kepada Komisi Yudisial selaku pengawas perilaku hakim,” tegasnya.
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, tim kuasa hukum terdakwa berulang kali mempertanyakan ketidakhadiran saksi korban, Sucipto, yang tidak pernah hadir memberikan kesaksian di persidangan.
“Kehadiran saksi korban sangat penting untuk didengar kesaksiannya. Jika saksi korban tidak pernah hadir, bagaimana kita bisa memastikan bahwa ia benar-benar pemilik lahan tersebut,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti lima surat sporadik yang dijadikan barang bukti oleh pihak penuntut umum.
Menurut mereka, tidak satu pun sporadik tersebut atas nama Sucipto sebagai pihak yang mengaku pemilik lahan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Merbau. Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, sporadik yang diterbitkan sebelum tahun 2021 menjadi tidak sah jika berada di kawasan hutan produksi.
Hal ini, menurut tim kuasa hukum, seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk mengesampingkan dokumen tersebut karena dianggap cacat hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak pernah dihadirkannya alat bukti yang digunakan untuk memanen buah sawit di persidangan.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Meski vonis terhadap Thawaf Aly telah dijatuhkan, tim kuasa hukum menegaskan perjuangan hukum belum berakhir.
Mereka memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan menekankan pada fakta-fakta persidangan yang dinilai telah dikesampingkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
“Insya Allah, kami segera menyampaikan memori banding pembelaan klien kami kepada hakim Pengadilan Tinggi Jambi,” kata Azhari.***








