POPSI dan Gapki Kompak Tolak PAP Sawit: Industri Sawit Justru Butuh Penyederhanaan Berbagai Pungutan
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto. Foto: Dok Elaeis
Jakarta, kabarsawit.com – Wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap pohon kelapa sawit menuai penolakan keras dari kalangan industri dan petani.
Rencana pajak yang digadang mencapai Rp1.700 per batang per bulan ini berpotensi menambah beban produksi dan menekan daya saing industri sawit nasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menegaskan industri sawit justru memerlukan penyederhanaan berbagai pungutan, bukan tambahan pajak.
“Perlu dirapikan semua pungutan agar daya saing di pasar global tetap terjaga,” kata Eddy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GAPKI, Hadi Sugeng Wahyudiono, menyoroti potensi tumpang tindih dengan regulasi pajak air lain, seperti pajak pemakaian air bawah tanah.
Menurutnya, wacana PAP ini belum diundangkan, sehingga masih menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan industri.
Tidak kalah tegas, Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menilai pajak ini akan membebani petani kecil dan merugikan keberlanjutan sawit rakyat.
“Kebijakan ini tidak berpihak pada petani kecil, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial besar,” ujarnya.
Darto memaparkan dampak pajak secara konkret.
Di Provinsi Riau, luas kebun sawit rakyat mencapai sekitar 1,7 juta hektare dengan rata-rata 136 pohon per hektare, atau sekitar 231,2 juta batang sawit.
Jika setiap batang dikenai pajak Rp1.700 per bulan, total beban pajak bisa mencapai Rp393 miliar per bulan atau sekitar Rp4,72 triliun per tahun.
Beban per hektare petani diperkirakan Rp231.200 per bulan, atau sekitar Rp2,77 juta per tahun.
Dengan asumsi produksi tandan buah segar (TBS) rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan dengan harga Rp3.000 per kg, pajak ini bisa menurunkan pendapatan petani hingga 6-10 persen.
“Pabrik juga akan terdampak, sehingga harga beli ke petani bisa turun lagi. Tekanan ini bisa menurunkan pendapatan petani secara signifikan,” tambah Darto.
Wacana PAP muncul dalam pembahasan optimalisasi pendapatan daerah di Riau. Anggota Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Andi Darma Taufik, menyebut pajak ini mengadopsi model dari Sumatra Barat dan Sulawesi Tenggara.
Revisi Peraturan Gubernur Riau Tahun 2012 diusulkan untuk membuka ruang inovasi pendapatan daerah.
Dengan luas perkebunan sawit sekitar 900 ribu hektare HGU dan hampir 1,5 juta hektare IUP, potensi penerimaan dari PAP diperkirakan mencapai Rp3-4 triliun per tahun.
Meski demikian, penolakan dari POPSI dan GAPKI menunjukkan regulasi ini masih menghadapi tantangan besar sebelum diterapkan.***








