https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Perusahaan Rambah Hutan Diminta Angkat Kaki

Perusahaan Rambah Hutan Diminta Angkat Kaki

Ilustrasi-kebun sawit di kawasan hutan .

Bengkulu, kabarsawit.com - Kanit Kepolisian Kehutanan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung Sudarmawan meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terlanjur rambah hutan di daerah dapat angkat kaki dan tak melanjutkan usahanya.

Salah satu perusahaan yang di warning adalah PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menguasai lebih dari seluas 1.000 hektare hutan yang bisa dikonversi (HPK) di daerah ini keluar dari areal tersebut.

"Saya minta semuanya angkat kaki dan tidak melanjutkan aktivitasnya. Kecuali mereka yang ingin mengurus untuk izin pelepasan sesuai Undang-undang cipta kerja," kata Sudarmawan, kemarin.

Ia mengatakan hal itu menanggapi protes dari berbagai pihak di daerah ini terkait PT Agro Muko yang menguasai HPK dan menanam tanaman kelapa sawit di hutan tersebut.

Ia menjelaskan, terkait dengan kewajiban PT Agro Muko tersebut apakah ada sanksi, dan sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan tersebut. Jika pun disetujui kawasan hutan itu dilepas, nanti PT Agro Muko tetap terkena sanksi administrasi.

"Memang aturannya ada di tangan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun saya sarankan bagi yang sudah terlanjur, jangan lagi beraktivitas, apalagi di lahan konservasi," ujarnya.

Sementara itu, dijelaskannya KPH Kabupaten Mukomuko memiliki wilayah kerja dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 78 ribu hektare, meningkat dibandingkan sebelumnya 74 ribu hektare.

Dari kawasan hutan seluas 78 hektare tersebut termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang telah ditanami kelapa sawit oleh PT Agro Muko, Penanaman Modal Asing (PMA).

"Sebelum menjadi HPK, kawasan tersebut merupakan HPT Air Manjuto dan ditanami tanaman karet oleh perusahaan tersebut," kata Sudarmawan.