https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Polsek Kerkap Ingatkan Petani Soal Ini...

Polsek Kerkap Ingatkan Petani Soal Ini...

Sosialisasi Karhutla Polsek Kerkap.

Bengkulu, kabarsawit.com - Kepolisian Sektor Kerkap di Kabupaten Bengkulu Utara meminta agar para masyarakat tidak membuka lahan untuk kebun kelapa sawit dengan cara membakar.

Kapolsek Kerkap, IPTU Ratno mengatakan, sosialisasi peringatan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla di daerah tersebut. 

"Sebab dalam sebulan kedepan, sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu memasuki masa kering atau kemarau," kata Ratno, kemarin.

Ratno menyampaikan bahwa pihaknya selalu aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pembakaran hutan dan lahan.

"Kami aktif melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat untuk tidak membakar hutan atau pun lahan," ujar Kapolsek

Larangan dan sanksi tentang membakar hutan dan lahan ini juga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH).

"Karena itu kami tidak membenarkan melakukan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan membakar lahan," kata Ratno.

Apabila hal itu dilanggar, Kepolisian berdasarkan laporan masyarakat akan menuntut pelaku pembakaran dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda uang miliaran rupiah.

"Kita berharap masyarakat sadar dan tentunya sanksi pidana sebagai upaya terakhir bagi para pelaku yang masih bandel setelah dilakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi," pungkasnya.