https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Protes Kebijakan Uni Eropa, Petani Sawit Bakal 'Kepung' Dua Kantor Sekaligus di Jakarta

Protes Kebijakan Uni Eropa, Petani Sawit Bakal

Ketua Umum APKASINDO, Dr Gulat memimpin langsung demo larangan ekspor minyak goreng dan CPO di Istana Negara, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022. Foto: Bisniscom

Jakarta, kabarsawit.com - Petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), dan Sawitku Masa Depanku (SAMADE) akan melakukan aksi turun ke jalan untuk memprotes kebijakan deforestasi Uni Eropa (UE) yang merugikan petani. 

Jika tidak ada aral melintang, aksi demonstrasi akan berlangsung di dua titik yakni Kantor Kedutaan Besar Uni Eropa untuk Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu (29/3) pekan ini.

Diakhir kegiatan, nantinya para petani sawit juga akan ke Istana Presiden sebagai bentuk keprihatinan atas kebijakan Uni Eropa tersebut. 

Aksi ini juga akan didukung langsung oleh anak petani sawit dan pekerja sawit yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sawit Indonesia (Formasi).

Ketua Umum APKASINDO, Dr Gulat Medali Emas Manurung, C.IMA menjelaskan, mengenai kebijakan deforestasi itu sebelumnya pihaknya juga sudah membuka ruang dialog dengan delegasi Uni Eropa. 

Bahkan, sudah lima kali pertemuan itu dilakukan. Satu di antaranya dilakukan di Riau. Tapi sepertinya tidak membuahkan hasil yang menggugah hati delegasi Uni Eropa mengenai nasib petani kecil pasca implementasi UU Deforestasi Uni Eropa.

“Dari beberapa kali pertemuan tersebut, yang paling membuat petani sawit sesak nafas adalah pertemuan terakhir yang difasilitasi oleh Kemenko Perekonomian pada 6 Maret kemarin. Dalam pertemuan tersebut, delegasi Uni Eropa kurang lebih mengatakan "silahkan patuh kepada regulasi Eropa, maka pasar sawit akan dibuka". Ini artinya kalau tidak patuh, ya jangan masuk ke Eropa,” urai Gulat dalam keterangan tertulisnya kepada kabarsawit.com, Minggu malam.

Menurut Gulat, apabila regulasi Uni Eropa itu masuk akal, tentu petani juga tidak berkeberatan mendukungnya. Namun justru yang ada di UU Deforestasi Uni Eropa sangat memojokkan sawit sebagai salah satu sumber pendapatan masyarakat di Indonesia.

 

Apalagi, Uni Eropa terdiri dari 27 negara yang notabennya bukanlah importir pertama minyak sawit, melainkan di posisi keempat atau kelima. Tiongkok dan India merupakan pangsa pasar terbesar ekspor minyak sawit nasional. Ekspor CPO kedua negara tersebut mencapai 29% dari total nilai ekspor sawit Indonesia. 

“Namun, Uni Eropa mendiskreditkan sawit sebagai sumber penghidupan kami sebanyak 17 juta petani sawit dan pekerja sawit. Ini sudah pelanggaran HAM dengan modus deforestasi. Anehnya, meskipun Uni Eropa sibuk mendiskreditkan minyak sawit, tapi impor 27 negara Uni Eropa tetap stabil sekitar 4 juta sampai 5 juta ton per tahun,” urainya.

Gulat menceritakan, dalam pertemuan pertama, kedua, ketiga dan ke empat, tim delegasi Uni Eropa masih mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak akan menyakiti petani kecil. Tapi dalam pertemuan selanjutnya, Gulat menilai tim Uni Eropa terkesan semakin ngelunjak dan tujuannya seperti memojokkan petani sawit.

“Saat Dubes UE dan rombongannya bersilaturahmi ke kantor Pusat DPP APKASINDO pada 10 Februari 2023 lalu, dialog keterbukaan masih berjalan, dan kami mencoba mempelajari pasal demi pasal dalam regulasi deforestasi tersebut. Di pertemuan terakhir pada 6 Maret yang difasilitasi Kemenko Perekonomian, dalam diskusi terbatas membuat putus harapan petani sawit,” jelasnya.

Dalam kajian APKASINDO, kata Gulat, dampak aturan Deforestasi Uni Eropa ini telah ikut menekan harga TBS petani.  Sekarang saja sudah anjlok dari Rp2.950/kg menjadi Rp2.100/kg. 

“Ekspor sawit ke Eropa berpotensi terhambat karena wajib menunjukkan sertifikasi bebas deforestasi dan ketelusuran lainnya yang sangat memberatkan petani kecil. Kewajiban ini mustahil bisa dipenuhi petani lantaran butuh lembaga sertifikasi Internasional dan berbiaya mahal. Jadi ketelusuran TBS petani harus terpetahkan melalui by name, by addres dan by koordinat,” ucap Gulat.

Menurut Gulat, Uni Eropa mungkin lupa dari 16,38 juta hektare sawit di Indonesia, sekitar 42 persennya atau 6,87 juta hektare di bawah pengelolaan petani kecil yang merupakan sasaran empuk dari berbagai regulasi yang diterapkan tentang hulu-hilir sawit seperti aturan deforestasi itu.

“Kami minta keadilan, dan saya yakin, warga masyarakat Uni Eropa pasti tidak setuju jika dampak regulasi deforestasi ini justru memberatkan petani sawit dan ini mengancam masa depan kami petani sawit,” tegasnya.